RABAT (Arrahmah.com) – Setelah Jerman dan Perancis, satu lagi negeri sedang memerangi burqa. Kali ini, budaya bukan lagi konteks yang melatarbelakangi pelarangan tersebut. Pelarangan ini diberlakukan di Maroko, dimana mayoritas penduduknya adalah Muslim dan Islam merupakan agama resmi, Quartz melaporkan pada Rabu (11/1/2017).
Langkah ini, yang dimulai 9 Januari di Casablanca, di mana seorang pejabat penegak hukum mengunjungi workshop pembuatan burqa dan jenis-jenis kerudung tertutup lainnya (seperti niqab), dan menuntut mereka berhenti bekerja. Beberapa produsen telah diberitahu sehari sebelumnya untuk berhenti memproduksi pakaian yang menutup seluruh tubuh dan menyingkirkan saham yang sudah mereka miliki.
Awalnya tidak jelas apakah larangan itu akan menjadi spesifik di beberapa tempat saja atau seluruh negeri. Pada hari yang sama seorang pejabat tinggi dari pelayanan dalam negeri Maroko mengonfirmasi bahwa pemerintah telah “mengambil langkah untuk benar-benar melarang impor, produksi dan penjualan pakaian ini [burqa] di semua kota dan daerah.”
Sejumlah produsen melaporkan pada media bahwa keputusan ini tidak lain dilatarbelakangi oleh pencegahan terjadinya manipulasi dan korupsi produk-produk garmen di Maroko.
Keputusan ini memicu perbedaan pendapat di antara beberapa kelompok konservatif.
“Mengenakan cadar bukan merupakan tradisi di Maroko,” beberapa di antara mereka menyatakan. Burqa, seperti dikutip sejumlah media, berasal dari Afghanistan, sementara niqab, cadar hitam yang hanya mengungkap mata, berasal dari Arab Saudi. (althaf/arrahmah.com)