ALEPPO (Arrahmah.com) – Mahkamah milik “Daulah Islamiyah”, atau Islamic State (IS) yang sebelumnya dikenal sebagai ISIS, telah memberikan mandat kepada Departemen Hisbah mereka untuk membunuh seorang Muslimah hanya karena ia menjalin komunikasi melalui telepon dengan saudara kandungnya, yang merupakan seorang Mujahid Jabhah Nushrah, cabang resmi Al-Qaeda di Suriah.
Susan Al-Fasal rahimahallah kehilangan nyawanya dalam salah satu dari serangkaian eksekusi mati berkedok penegakan hukum Syariah yang dilakukan oleh ISIS di kota-kota yang mereka duduki, seperti di Manbij dan Raqqah. Hal ini sebagaimana disampaikan para mantan anggota, pengurus dan warga kota “Daulah” yang menyaksikannya.
Susan dibunuh dengan cara yang keji. Lehernya dicekik dengan tali hingga ia menghembuskan nafas terakhirnya. Dalam sebuah video yang segera tersebar luas di sejumlah media sosial ini, ia tampak duduk tak berdaya tanpa perlawanan sebelum dicekik di hadapan khalayak, innalillahi wa inna ilaihi raji’un.
Muslimah muda ini dieksekusi lantaran diklaim telah murtad oleh ISIS hanya karena menjalin komunikasi dengan kakaknya yang merupakan seorang Mujahid Al-Qaeda. Sebagaimana diketahui bahwa ISIS telah mengklaim murtad kelompok-kelompok jihad di luar kelompok mereka. Laa hawla wa laa quwwata illa billah.
(aliakram/arrahmah.com)