BANDUNG (Arrahmah.com) – Ada upaya kriminalisasi dari pihak-pihak tertentu terhadap ide khilafah dan para pengembannya dibalik pemberitaan ISIS.
“Khilafah merupakan bagian dari ajaran Islam yang tidak dapat dipisahkan, khilafahlah yang akan menerapkan syariah Islam secara menyeluruh dalam kehidupan, namun dengan adanya pemberitaan ISIS yang tidak proporsional, dan adanya pihak-pihak tertentu yang berkepentingan ikut bermain, akhirnya didorong munculnya stigma negatif terhadap ajaran Islam khususnya ide khilafah”, demikian diungkapkan oleh Ust. Yuana R. Tresna dalam talkshaw di IMTV Bandung bersama pengamat politik Kol (Pol) Herman Ibrahim, Kamis (7/8/2014), diwartakan HTI Press.
Lebih lanjut Ustadz Yuana menjelaskan, terkait dengan ramainya pemberitaan Islamic State (IS) yang dideklarasikan ISIS, beliau melihatnya dalam tiga perspektif: pertama, substansi khilafah yang diproklamasikan tidak sah dan metode penegakannya menyalahi thariqah (metode) dakwah Nabi Saw.; kedua, aspek-aspek yang melingkupinya seperti sejarah terbentuknya ISIS, konstelasi politik yang melingkupinya, pandangan politiknya, dll.; ketiga, aspek keindonesiaan seperti manajemen pengalihan isu, campur tangan operasi intelijen, proyek BNPT dan pihak terkait untuk meradikalisasi serta menstigmatisasi para pejuang khilafah.
Dia juga menyampaikan bahwa pemberitaan ISIS harus proporsional,sangat memungkinkan ada pihak lain yang berkepentingan memanfaatkan isu tersebut. Hal senada juga disampaikan oleh para penelpon bahwa ada upaya pemerintah untuk mengalihkan isu kisruh pemilu yang saat ini sedang masuk babak baru pasca pemilihan langsung.
Acara tersebut juga menghadirkan pengamat militer Herman Ibrahim. Dia mengatakan bahwa pemerintah terlalu berlebihan dan ketakutan dengan isu ISIS, di sisi lain banyak sekali permasalahan Indonesia yang belum terselesaikan. Isu ISIS adalah isu yang biasa, adanya pemberitaan bahwa ISIS mengancam kedaulatan Indonesia itu adalah hal yang mengada-ada.
“Dari dulu juga Indonesia tidak berdaulat kok, selama ini yang berdaulat bukan rakyat tapi para pemilik modal dan pihak asing,” katanya.
Di akhir diskusi, Yuana memaparkan bahwa penegakan khilafah merupakan kewajiban kaum muslim yang harus ditempuh dengan metode syar’i sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah ketika mendirikan daulah Islam di Madinah. Akhirnya, meskipun pendeklarasian islamic state yang dilakukan oleh ISIS tidak sah karena tidak memenuhi syarat syar’i terbentuknya sebuah daulah Islam, tetapi jangan sampai menolak gagasan khilafah dan meningkatkan khilafah phobia di tengah masyarakat. (azmr/arrahmah.com)