JAKARTA (Arrahmah.com) – Setelah melakukan investigasi lapangan selama lima hari sejak tanggal 7 hingga 11 Maret 2013, dan Komnas HAM menemukan bukti-bukti kuat pelanggaran HAM, dengan tewasnya 11 orang yang bukan DPO terduga teroris dan tewasnya satu terduga teroris dengan tubuh mengenaskan, padahal saat penangkapan dalam keadaan baik-baik saja, di tangan Densus 88 di Tanah Runtuh, keluarahan Gebang Rejo, kecamanatan Poso kota, kabupaten Poso pada 2007 lalu, akhirnya Komnas HAM, sebagaimana yang diterima redaksi an-najah.net, Senin (18/3/2013), pukul 11.00, melakukan tuntutan-tuntutan sebagai berikut, :
- Komnas HAM mendesak Kapolri mempertanggungjawabkan kasus ini dan segera mengusut tuntas pelanggaran HAM serius yang diduga dilakukan oleh para anggota Densus 88, maupun aparat lainnya yang terlibat dalam penyiksaan/penganiayaan terhadap para korban yang sudah tidak berdaya, sebagaimana yang terekam jelas dalam video yang telah beredar, karena penyiksaan merupakan salah satu hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non derogable nghf) dan merendahkan martabat manusia. Komnas HAM secara serius akan membuka kembali kasus 22 Januan 2007 sebagai bagian dan proses pengumpulan data dan investigasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran HAM yang Berat sebagaimana dimaksud dalam UU 26 tahun 2000.
- Mendesak kapolri melakukan tindakan hukum seadil-adilnya terhadap para pelaku, baik yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam peristiwa penyiksaan yang menyebabkan tewasnya Fachrudin, salah satu korban dalam video itu, beberapa saat setelah dibawa ke Polres poso.
- Mendesak Kapolri mengusut tuntas terjadinya tindakan kekerasan yang berlebihan pada peristiwa 22 Januan 2007 sehingga menyebabkan 12 korban tewas yang bukan merupakan DPO, dan melakukan otopsi ulang kepada seluruh korban.
- Meminta LPSK memberikan perlindungan keamanan terhadap para saksi dan korban pada peristiwa ini.
- Mendesak Pemenntah melakukan evaluasi dan pengawasan yang sangat ketat terthadap pola kerja pemberantasan terorisme, khususnya terhadap Densus 88, karena selama ini ada indikasi tidak ada supervisi maupun evaluasi terhadap kinerja Densus 88, sehingga ada kesan tidak terkontrol. Tindakan menembak mati terhadap terduga teroris, baiknya dihindari kecuali dalam kondisi benar-benar terpaksa dan harus bisa dibuktikan secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itulah Komnas HAM meminta Kapolri membuka data-data terkait para terduga teroris yang meninggal dunia saat sebelum proses hukum (tewas di tembak kejadian), termasuk hasil-hasil otopsi terhadap jenazah para terduga teroris. Hal itu perlu dilakukan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kapolri 23 tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Bab IV ayat 3: Penindakan yang menyebabkan matinya Seseorang/Tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Meminta DPR melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana baik yang dari APBN maupun dana bantuan luar negeri, yang digunakan dalam program penanggulangan terorisme, sehingga ada pertanggungjawaban secara transparan dalam penggunaan dana demi kepentingan kesejahteraan rakyat Khusus untuk Poso, penggunaan dana recovery dan dana deradikalisasi, harus dipastikan tersalurkan secara adil dan transparan, sebagaimana kebijakan yang pernah dijanjikan melalui pemulihan pasca konflik yang tertuang dalam deklarasi Malino. Karena ternyata hingga kini masih banyak hak-hak masyarakat (ekonomi, kesehatan, pendidikan, sosial) yang belum direalisasikan.
- Mendesak Pemerintah meninjau kembali pola-pola penanganan terorisme melalui program-program yang lebih persuasif, dialogis sesuai dengan perkembangan situasi dan psikologi masyarakat saat ini.
- Mendesak Pemerintah melakukan redifinisi terhadap istilah teroris agar tidak dianggap sebagai stigmatisasi pada kelompok tertentu yang bisa menimbulkan perasaan diskriminatif sehingga berpotensi mengusik kerukunan antar umat Beragama
Demikian pernyataan ini dibuat sebagai salah satu wujud pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Komnas HAM demi terciptanya kondisi yang kondusif bagi kemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia
Jakarta 18 Maret 2013
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
TIM PEMANTAUAN DAN PENYELIDIKAN PENANGANAN TINDAK PIDANA TERORISME
Ketua
Siane Indriyani
(an-najah.net/arrahmah.com)