JAKARTA (Arrahmah.com) – Tiga Menteri Republik Indonesia yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dalam SKB 3 Menteri itu disebutkan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
“Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan, mensyaratkan, mengimbau ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama tertentu,” isi salah satu poin dalam SKB 3 Menteri terkait seragam dan atribut di lingkungan sekolah yang diterbitkan pada Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut, dalam SKB 3 Menteri terkait seragam dan atribut di lingkungan sekolah juga dijelaskan bahwa akan ada sanksi bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan yang terkandung dalam SKB tersebut.
Berikut isi lengkap dari SKB 3 Menteri terkait seragam dan atribut di lingkungan sekolah:
[wp-embedder-pack width=”100%” height=”400px” download=”all” download-text=”” attachment_id=”404268″ /]
(rafa/arrahmah.com)