JAKARTA (Arrahmah.com) – Analisa yuridis The Islamic Study and Action Center (ISAC), terkait kematian Siyono, berdasarkan informasi dari fakta-fakta ahli forensik dari RS. Polri Jakarta, Muhammadiyah dan Polda Jateng, bahwa penyidik Densus yang menangani Siyono patut diduga melakukan beberapa pelangggaran:
A. Tindakan Penyidik Densus terhadap Siyono melanggar Peraturan Kapolri no 23 tahun 2011 Bab IV tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme Pasal 19 yang berbunyi:
(1) Penindakan terhadap tersangka tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai prosedur dengan tahapan sebagai berikut:
a.tahap pertama, melakukan negosiasi;
b.tahap kedua, melakukan peringatan;
c.tahap ketiga, melakukan penetrasi;
d.tahap keempat, melumpuhkan tersangka;
e.tahap kelima, melakukan penangkapan;
f.tahap keenam, melakukan penggeledahan; dan
g.tahap ketujuh, melakukan penyitaan barang bukti.
(2) Dalam situasi tertentu kegiatan penindakan dapat dilakukan tanpa didahului kegiatan negosiasi dan peringatan atas pertimbangan situasi darurat (emergency), berdasarkan tingkat ancaman maupun pertimbangan lainnya.
(3) Penindakan yang menyebabkan matinya seseorang/tersangka harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Prosedur Pasal 19 ini untuk tersangka yang tidak membawa senjata api atau Bom
B. Terjadi tindak pidana penganiayaan baik secara sendirian (pasal 351 KUHP) atau secara bersama sama (Pasal 170 KUHP)
C. Terjadi tindak pidana pembunuhan ( pasal 388 KUHP), pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP)
D. Penyidik Densus Diduga Mengabaikan Undang Undang Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999
Pasal 4
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak hak manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan keadaan apapun dan oleh siapapun.
Pasal 18
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dan dituntut karena disangka melakukan sesuatu tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannyaSetiap orang berhak untuk bebas dari penghilangan paksa dan penghilangan nyawa.
Pasal 34
Setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Demi untuk penegakan hukum dan HAM serat demi rasa keadilan, maka ISAC dalam rilisnya yang diteken Ketua HM. Kurniawan BW, S.Ag; SH; MH dan Sekertaris Endro Sudarsono, S.Pd meminta kepada Kapolri
1. Untuk memproses hukum, baik Kode Etik Polri maupun Pidana Umum terhadap oknum Penyidik Densus yang melakukan tindakan yang berakibat hilangnya nyawa Siyono
2. Bersama Jaksa Penuntut Umum demi untuk meyakinkan, demi pembuktian di pengadilan mohon dilakukan rekontruksi untuk mengakhiri polemik apakah Siyono melakukan perlawanan atau tidak terhadap Densus.
(azmuttaqin/arrahmah.com)