JAKARTA (Arrahmah.com) – Sekertaris The Islamic Study and Action Center (ISAC) Endro Sudarsono, S.Pd mengatakan Kapolri harus bertanggung jawab atas kematian Siyono yang sedang menjalani proses penyidikan aparat kepolisian.
“Masa 7×24 jam adalah waktu yang cukup lama untuk menggali informasi dari saksi atau terduga pelaku. Pertanyaan pertama yang ditanyakan penyidik afalah,’Apakah Saudara dalam keadaan sehat-sehat?’ Kalau dijawab tidak sehat maka penyidik harus menunda pemeriksaan, kalau sakit maka hak dari terduga dan kewajiban dari penyidik untuk melakukan tindakan medis kepada terduga teroris,” katanya kepada Arrahmah.com Sabtu petang.
Dikatakan Endro, Densus harus jujur dan sportif, apa penyebab kematian terduga teroris.
“Jika penyebab kematian karena penyiksaan, maka Kapolri harus memecat penyidik yang berbuat di luar kewenangannnya,” tegas Endro.
Menurutnya kalau meninggal karena tembak mati alasan apa yang membenarkan Densus 88 melakukan hal itu.
“Densus punya SOP dan punya SDM terlatih, semua tindakan harus terukur.”
Dia menekankan agar Kapolri harus memecat oknum Densus yang telah menyebabkan hilangnya nyawa seseorang tanpa dasar hukum dan kondusi yang tepat. Serta memprosesnya dalam pidana umum,” tambahnya.
“Kalau ini tidak dilakukan Kapolri, maka kedepan akan ada lagi seseorang yang baru terduga saja sudah tidak bernyawa dalam kurun waktu 7×24 jam,” tukasnya.
Diketahui, Siyono ditangkap aparat Densus 88 pada Rabu (9/3/2016) dan dikabarkan meninggal dunia Sabtu (12/3). Berita meninggalnya Siyono disampaikan kepada keluarga Siyono oleh aparat yang mengaku dari Densus.
(azmuttaqin/arrahmah.com)