SOLO (Arrahmah.com) – Setelah mendengar kesaksian korban salah tangkap Nur Syawaludin warga Dawung Serengan Solo dan Galih warga Panularan Solo, Islamic Studies and Action Center (ISAC) menilai aparat Densus telah melakukan tindak pidana penculikan.
Berikut tiga point pernyataan ISAC terkait korban salah tangkap oleh Densus 88 yang disampaikan di Masjid Baitussalam Tipes, Solo Rabu (30/12/2015) siang berdasarkan laporan Ramzy.
1. Densus 88 telah melakukan tindak pidana penculikan karena dalam proses penangkapan tidak disertai surat penangkapan.
2. Dalam hal salah tangkap terhadap Nur Syawaludin dan Galih Densus 88 tidak minta maaf, tidak merehabilitasi nama baik dan tidak memberi kompensasi kepada korban salah tangkap. Tidak memberi kompensasi melanggar Peraturan Pemerintah no 27 tahun 1983.
3. Dalam proses penangkapan Densus 88 melakukan pelanggaran HAM karena melakukan intimidasi, penganiayaan dan mempersulit peribadatan yang merupakan aktualisasi keyakina beragama. (azmuttaqin/arrahmah.com)