SURAKARTA (Arrahmah.com) – The Islamic Study and Action Center (ISAC) menyebut bahwa hukuman perhadap para pelaku kezaliman terhadap Siyono hingga meninggal jauh dari rasa keadilan. Untuk itu ISAC dalam siaran persnya Kamis (12/5/2016), minta Kapolri segera melimpahkan kasus meninggalnya Siyono ini ke Bareskrim untuk dijerat dengan pidana umum.
“Kalau Kapolri tidak tegas, dan tidak segera menjerat ke pidana umum maka ada kesan bahwa Kapolri melindungi anggotanya,”
Tidak hanya itu. imbuh ISAC, masyarakat juga akan menilai bahwa jika pelaku itu adalah Densus 88 maka seolah olah diperlakukan istimewa
“Penganiayaan dan pembunuhan adalah delik umum dan bukanlah delik aduan, Polisi adalah warga sipil yang dipersenjatai maka sangat layak jika Kapolri segera mengintruksikan kepada Bareskrim untuk melakukan penyidikan untuk kematian Siyono,” demikian siaran Pers yang diteken HM. Kurniawan BW, S.Ag; SH; MH dan Endro Sudarsono, S.Pd
ISAC juga mencatat bahwa saat sidang disiplin yang dilakukan tertutup.
“Kita berharap siapapun pelaku yang diduga melakukan tindak pidana umum harus diproses melalui pidana umum dan terbuka untuk umum, kecuali kasus tertentu.”
Menurut ISAC ,jika vonisnya hanya para pelaku minta maaf kepada institusi Polri dan mutasi dari unit Densus 88 maka ISAC mengkuatirkan akan ada korban lagi sebagaimana Siyono yang lainnya dikemudian hari.
Sebelumnya diwartakan Rabu (11/5) Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menyampaikan hasil putusan terkait 2 anggota Densus 88 yang terlibat atas meninggalnya Siyono
“AKBP T sudah dijatuhi hukuman, pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf (ke institusi Polri), itu sudah dilakukan,” kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
“Jadi sementara infonya yang bersangkutan (keduanya) menyampaikan banding, banding itu artinya keberatan dengan keputusan. Bandingnya nanti akan berproses,” ucapnya.
(azmuttaqin/arrahmah.com)