JAKARTA (Arrahmah.id) – Polda Metro Jaya kembali menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang sebelumnya bernama Kominfo -red. Bertambahnya tiga orang tersebut membuat jumlah tersangka yang kasus judi online menjadi 18 orang.
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yg sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditangkap semalam adalah dari sipil,” ucap Komisaris Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary dalam keterangannya pada Senin (11/11/2024), seperti dilansir Tempo.
Ironisnya, dari 18 tersangka tersebut, 10 di antaranya merupakan pegawai ASN Komdigi, sementara 8 orang lainnya merupakan warga sipil.
Sebelumnya, Kombes Ade Ary mengungkapkan bahwa Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online yang dilakukan oleh pegawai Komdigi.
Para tersangka sebenarnya bertugas untuk memblokir situs judi online tersebut agar tidak bisa diakses oleh masyarakat di Indonesia, namun mereka justru menjaga situs itu dan meminta bayaran kepada pemilik situs.
“Jadi mereka ini bertugas memblokir situs-situs judi online. Mereka diberikan akses untuk melihat website-website judi online dan memblokirnya,” ujar Kombes Ade Ary pada Jumat (1/11).
ASN Komdigi bertugas memblokir situs judi online setiap dua pekan sekali. Apabila dalam waktu dua pekan tersebut pemilik akun tidak menyetor uang kepada tersangka Adhi Krismanto (AK), maka situs mereka akan diblokir.
Kombes Ade Ary mengungkapkan para tersangka menetapkan tarif Rp 8,5 juta per situs sebagai jasa pengamanan agar tidak diblokir.
Sebagaimana informasi yang sudah dihimpun, tersangka AK pernah mengikuti seleksi tenaga pendukung teknis di Kemenkomdigi dan dinyatakan tidak lolos.
“Dan hasilnya terhadap tersangka AK dinyatakan tidak lulus,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pada Selasa (5/11).
Akan tetapi, meski dinyatakan tidak lolos seleksi, AK masih dapat bekerja di Kemenkomdigi.
Hal tersebut sontak memunculkan pertanyaan terkait siapa yang memuluskan langkah AK untuk bisa diterima di Kementerian tersebut.
Kombes Wira mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami hal tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman,” ujar Kombes Wira. (Rafa/arrahmah.id)