JAKARTA (Arrahmah.com) – Keputusan Mahkamah Agung yang memenangkan Rumah Sakit Omni Tangerang Banten terhadap Prita Muliasari dianggap tidak adil.
Demikian dikatakan Pengacara Prita OC Kaligis, kepada Republika, Sabtu malam (9/7/2011).
“Tidak adil,” tegasnya.
OC Kaligis lalu membandingkan kasus prita itu terhadap perkara Majalah Time dan Playboy yang menang sebelumnya di tingkat Mahkamah Agung. “Time dan Playboy menang di Mahkamah Agung, sedangkan orang kecil kaya Prita dilibas,” ujarnya.
Untuk itu, lanjut OC, pihaknya tidak akan diam. Langkah peninjauan kembali sudah disiapkan tim pengacara buat menggugat kembali keputusan MA tersebut.
Kasus Prita bermula ketika ia mengirim pesan elektronik kepada temannya tentang pelayanan Rumah Sakit Omni. Pesan curhat itu dianggap telah mencemarkan nama Rumah Sakit. (rep/arrahmah.com)