DUBLIN (Arrahmah.id) — Senat Irlandia dengan suara bulat menyerukan sanksi terhadap Israel, buntut perang di Gaza. Pembatasan mencangkup embargo senjata internasional dan mencegah masuknya senjata AS ke Israel melalui wilayah udara dan pelabuhan Irlandia.
Dikutip dari Al Arabiya (28/2/2024), mosi yang diajukan oleh Senator Frances Black, Lynne Ruane, Alice Mary Higgins, dan Eileen Flynn juga mendesak masyarakat internasional untuk segera melakukan gencatan senjata di Gaza.
Mosi tersebut juga melarang impor barang dan jasa dari pemukiman Israel, melakukan divestasi perusahaan-perusahaan di pemukiman tersebut, mencegah senjata AS melewati Irlandia, dan mendorong embargo senjata internasional terhadap Tel Aviv.
“Para senator menyatakan penyesalannya atas kegagalan banyak pihak di komunitas internasional untuk meminta pertanggungjawaban Israel atas tindakan mereka yang melanggar hukum internasional dan keengganan banyak negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Dewan Eropa,” terang mosi Senat Irlandia.
Negara-negara seperti AS, Inggris, dan Jerman terus memasok senjata ke Israel untuk membantu operasi militernya di Gaza.
Barat sering kali menyebutkan bahwa Tel Aviv memiliki hak untuk mempertahankan diri setelah serangan Hamas pada 7 Oktober, lapor Al Jazeera.
Sebelumnya, Pakar PBB dan lembaga bantuan mengatakan ekspor senjata ke Israel harus segera dihentikan.
Mereka menambahkan bahwa senjata atau amunisi yang dikirim untuk dikerahkan di Gaza kemungkinan besar melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Beberapa negara telah menghentikan ekspor senjata ke Israel setelah keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada bulan Januari, yang memerintahkan pasukan Israel untuk mengambil tindakan untuk mencegah tindakan apa pun yang dapat dikategorikan sebagai genosida.
Negara-negara termasuk Spanyol, Italia, Belgia, Belanda, dan perusahaan Itochu Jepang menangguhkan transfer senjata ke Israel.
Lebih lanjut, mosi Irlandia tersebut mengatakan bahwa Uni Eropa “gagal untuk konsisten dalam mengupayakan penerapan hukum internasional dan dengan standar gandanya telah terlibat dalam tindakan kemunafikan dan kegagalan moral.”
“Sementara semua pembantaian ini terjadi, UE ragu-ragu dan memainkan permainan politik terhadap kehidupan rakyat Palestina,” kata Senator Irlandia Lynn Boylan.
Mosi tersebut mengecam pengabaian Israel terhadap Mahkamah Internasional, yang pada bulan Januari memerintahkan pasukan Israel untuk mengambil tindakan guna mencegah tindakan apa pun yang dapat dikategorikan sebagai genosida.
Mereka juga menyatakan keprihatinan atas “lambatnya kecepatan yang tidak dapat diterima” dalam penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional terhadap potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh Israel.
Mosi tersebut harus melalui Parlemen Irlandia, yang dipilih secara langsung, dan lembaga yang lebih berkuasa agar dapat berlaku.
Irlandia adalah negara Uni Eropa pertama yang menyatakan pemukiman ilegal Israel sebagai “aneksasi de facto” atas tanah Palestina.
Pada tahun 1980, pemerintah membuat sejarah dengan menjadi anggota Uni Eropa pertama yang secara resmi menyerukan pembentukan negara Palestina. (hanoum/arrahmah.id)