IRLANDIA (Arrahmah.com) – Pemerintah Irlandia mendukung mosi yang mengutuk aneksasi atau perampasan secara de facto “Israel” atas tanah Palestina.
Langkah ini menjadikan Irlandia sebagai negara pertama di Eropa yang mengakui terjadinya pendudukan oleh “Israel” di Palestina.
Dilansir AJ+ (26/5/2021), disebutkan bahwa “Israel” telah memiliki sedikitnya 250 pemukiman ilegal di Tepi Barat.
Pendudukan tersebut diperkirakan telah menyerobot lebih dari 1/3 tanah Palestina di wilayah itu.
“Pemerintah Irlandia mengatakan mendukung mosi untuk mengutuk “aneksasi de facto” Israel atas tanah Palestina – menjadikannya negara Uni Eropa pertama yang melakukan hal itu,” tulis AJ+ melalui Twitter, Rabu (26/5).
Human Right Watch menyebutkan pendudukan yang dilakukan “Israel” di Tepi Barat mencakup beberapa hal.
Pertama, membangun 280 pemukiman ilegal di kawasan itu. Kedua menyatakan 25 persen tanah di “Israel” sebagai tanah Negara, dan ketiga membangun 600 penghalang permanen untuk menghalangi pergerakan Palestina.
Upaya itu membuat warga Palestina hampir mustahil membangun 60 persen lahannya yang tersedia.
Beberapa waktu lalu, “Israel” dan kelompok militan Hamas bersitegang di wilayah Tepi Barat. Ketegangan keduanya meletus pada 10 Mei.
Kejadian ini bermula dari upaya warga “Israel” mengusir penduduk Palestina di Kawasan Sheikh Jarrah, Yerussalem Timur.
Aksi ini diperparah dengan sikap aparat keamanan “Israel” yang menghalangi dan menyerang warga Palestina saat beribadah di kompleks Masjid al Aqsha di Yerussalem.
Otoritas “Israel” berdalih pembubaran jamaah saat ibadah menjelang Idulfitri beberapa waktu lalu untuk menghindari potensi kerusuhan.
Peristiwa ini memicu serangan roket yang ditembakan kelompok Hamas ke arah “Israel”. Tindakan ini diambil Hamas membalas sikap militer “Israel” terkait kerusuhan di Masjid al Aqsha dan pengusiran warga Palestina di Sheikh Jarrah.
“Israel” membalas serangan Hamas dengan menghancurkan sejumlah fasilitas publik di Jalur Gaza seperti laboratorium, kantor media hingga perumahan warga.
Di sisi lain, serangan roket Hamas kebanyakan ditangkal sistem pertahanan Iron Dome milik “Israel”.
Hingga gencatan senjata disepakati 11 hari kemudian atau pada 21 Mei, setidaknya 200 lebih warga Palestina meregang nyawa akibat serangan “Israel”. Sementara itu, belasan orang meninggal dari pihak “Israel”. (hanoum/arrahmah.com)