JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang perdana kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/1/2022).
Berdasarkan Surat Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menjual sabu hasil sitaan seberat 5 kilogram di Riau.
Teddy melakukan tindakan tersebut bersama-sama dengan Linda Pujiastuti dan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.
Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan terhadap Teddy yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2).
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.
Teddy merupakan terdakwa ketujuh yang disidang dalam kasus jual beli sabu ini. Enam terdakwa telah menjalani sidang lebih dahulu kemarin.
Mereka antara lain AKBP Doddy Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Dalam surat dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody, jaksa mengatakan kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.
Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.
“Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram,” ungkap jaksa.
(ameera/arrahmah.id)