TEHERAN (Arrahmah.id) — Kantor Kejaksaan Kriminal Teheran telah diarahkan untuk bersiap menjatuhkan hukuman retribusi yang akan membuat negara membutakan tiga orang yang dihukum karena pelanggaran yang membuat korban mereka kehilangan penglihatan.
Surat kabar Hamshahri Teheran, lansir rferl (3/8/2022), melaporkan pada 2 Agustus 2022 bahwa hukuman tersebut terkait dengan tiga kasus terpisah. Salah satunya melibatkan seorang wanita dan dua lainnya dilakukan pria.
Kantor berita Iran, Rokna menambahkan dalam sebuah laporan bahwa hukuman itu akan dilaksanakan dalam waktu dekat.
Dalam ketiga kasus tersebut, para terpidana terlibat dalam pertengkaran di mana seorang korban akhirnya kehilangan penglihatannya.
Hukum Islam menganut gagasan “eye for an eye” atau mata dibayar mata di bawah prinsip Qisas. Korban atau keluarga mereka memiliki keputusan akhir dalam kasus tersebut dan dapat menghentikan hukuman.
Penerapan hukuman fisik di bawah hukum Islam, termasuk cambuk, amputasi, dan pembutaan, kontroversial di Iran, di mana banyak warga mengkritiknya sebagai tidak manusiawi dan biadab.
Hukuman retribusi semacam itu dulunya jarang terjadi tetapi frekuensinya meningkat sejak tahun 2015.
Kelompok hak asasi manusia mengatakan hukuman itu melanggar hukum internasional dan termasuk penyiksaan dan perlakuan kejam, terhadap mereka yang dihukum sementara mengharuskan dokter untuk melakukan prosedur seperti itu melanggar kode etik medis.
Di masa lalu, para pejabat Iran telah mengakui bahwa sulit untuk menemukan profesional medis yang bersedia melakukan hukuman.
Amnesty International mengatakan hukuman itu mengekspos “kebrutalan total sistem peradilan Iran dan menggarisbawahi pengabaian mengejutkan pihak berwenang Iran terhadap kemanusiaan dasar.”
“Menjatuhkan hukuman pembalasan yang kejam dan tidak manusiawi bukanlah keadilan,” kata kelompok hak asasi itu. (hanoum/arrahmah.id)