TEHERAN (Arrahmah.com) – Menteri intelijen Iran mengatakan Teheran dan Washington dapat melakukan negosiasi hanya jika Amerika Serikat mengakhiri sanksi dan otoritas tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, memberikan persetujuannya, kantor berita negara IRNA melaporkan pada Kamis (4/7/2019).
“Mengadakan pembicaraan dengan Amerika bisa saja dilakukan Iran hanya jika Trump mencabut sanksi dan pemimpin tertinggi kami memberikan izin untuk mengadakan pembicaraan seperti itu,” kata Mahmoud Alavi, Rabu malam (3/7).
“Orang Amerika takut dengan kekuatan militer Iran, itulah alasan di balik keputusan mereka untuk membatalkan keputusan menyerang Iran.”
Presiden AS Donald Trump mengatakan bulan lalu bahwa ia telah membatalkan serangan militer untuk membalas serangan Iran atas pesawat tak berawak AS atas Selat Hormuz pada 20 Juni karena itu dapat menewaskan 150 orang, dan memberi isyarat bahwa ia terbuka untuk melakukan pembicaraan dengan Teheran.
Menurut Teheran mengatakan pesawat pengintai Amerika ditembak jatuh oleh rudal darat-ke-udara miliknya di wilayah udara Iran, sementara Washington mengatakan telah berada di wilayah udara internasional.
Ketegangan meningkat antara Teheran dan Washington sejak tahun lalu, ketika Trump menghentikan perjanjian nuklir 2015 antara Iran dan enam kekuatan dan menerapkan kembali sanksi yang telah dicabut berdasarkan pakta sebagai imbalan bagi Teheran yang membatasi kerja nuklirnya yang sensitif.
Sebagai reaksi terhadap sanksi AS, yang secara khusus menargetkan aliran pendapatan asing utamanya dalam bentuk ekspor minyak mentah, Iran telah mengurangi komitmennya terhadap kesepakatan itu. Dikatakan pada Rabu (3/7) bahwa pihaknya akan meningkatkan pengayaan uranium setelah 7 Juli ke tingkat apa pun yang dibutuhkan di luar batas yang ditentukan dalam perjanjian.
Uni Eropa telah mendesaknya untuk tetap berpegang pada ketentuan-ketentuan perjanjian, tetapi Teheran telah mengatakan komitmennya akan secara bertahap menurun sampai Inggris, Prancis, dan Jerman dapat memastikan bahwa pihaknya mendapat keuntungan finansial dari perjanjian tersebut. (Althaf/arrahmah.com)