TEHERAN (Arrahmah.com) – Presiden AS Donald Trump telah mendapat permintaan “red notice” untuk penangkapannya yang dikeluarkan melalui Interpol oleh Iran.
Juru bicara peradilan Iran, Gholamhossein Esmaili mengumumkan selama konferensi pers pada Selasa (5/1/2021) bahwa Iran telah meminta organisasi polisi internasional untuk menangkap Trump dan 47 pejabat Amerika lainnya yang diidentifikasi berperan dalam pembunuhan jenderal Qassem Soleimani tahun lalu.
“Iran sangat serius menindaklanjuti dalam mengejar dan menghukum mereka yang memerintahkan dan mengeksekusi kejahatan ini,” kata Esmaili kepada wartawan, seperti dilansir Al Jazeera.
Soleimani, jenderal tertinggi Iran yang memimpin pasukan operasi luar negeri Garda Revolusi Islam (IRGC), dibunuh pada 3 Januari 2020, dalam serangan pesawat tak berawak AS di Baghdad yang diperintahkan oleh Trump.
Pembunuhan itu dianggap melanggar hukum internasional oleh Agnes Callamard, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang eksekusi di luar hukum.
Itu adalah permintaan kedua Iran untuk surat perintah penangkapan internasional untuk Trump dan puluhan pejabat AS di Pentagon dan Komando Pusat AS.
Pada bulan Juni, jaksa penuntut Teheran Ali Alqasimehr mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Trump dan puluhan pejabat AS yang mengatakan mereka menghadapi “tuduhan pembunuhan dan terorisme”.
Tetapi Interpol yang berbasis di Prancis menolak permintaan Iran, dengan mengatakan konstitusinya melarangnya melakukan “intervensi atau aktivitas apa pun yang bersifat politik, militer, agama, atau ras”.
Pembicaraan baru tentang penuntutan Trump dan pejabat AS lainnya datang sebagai bagian dari janji Iran untuk membalas dendam terhadap Soleimani satu tahun setelah pembunuhannya dalam serangan pesawat tak berawak Amerika di Irak.
Mereka juga datang tak lama sebelum Trump harus meninggalkan jabatannya pada 20 Januari, sesuatu yang diharapkan Iran dapat meningkatkan peluangnya untuk menghadapi konsekuensi. (haninmazaya/arrahmah.com)