TEHERAN (Arrahmah.com) – Seorang pakar hak asasi manusia independen PBB mengatakan pada Rabu (23/10/2019) bahwa Iran mengeksekusi tujuh anak tahun lalu dan dua di tahun ini meskipun hukum hak asasi manusia melarang hukuman mati bagi siapa pun di bawah usia 18 tahun.
Javaid Rehman mengatakan kepada komite hak asasi manusia Majelis Umum PBB, Rabu (23/10), bahwa ia memiliki “informasi yang kredibel” bahwa setidaknya ada 90 anak saat ini dijatuhi hukuman mati di Iran, lansir AP.
Rehman juga menyatakan keprihatinan yang mendalam pada penggunaan hukuman mati secara keseluruhan di negara tersebut. Dia mengatakan tingkat eksekusi Iran “tetap menjadi salah satu yang tertinggi di dunia” meskipun jumlahnya turun dari 507 pada 2017 menjadi 253 tahun lalu.
Sejauh ini pada tahun 2019, “perkiraan konservatif menunjukkan bahwa setidaknya 173 eksekusi telah dilakukan,” tambah Rehman. (haninmazaya/arrahmah.com)