TEHERAN (Arrahmah.com) – Pengadilan Iran telah menjatuhkan hukuman mati satu orang warganya karena menjadi mata-mata Amerika Serikat dan memenjarakan dua orang lainnya selama sepuluh tahun karena kejahatan yang sama, serta memenjarakan orang keempat selama sepuluh tahun karena menjadi mata-mata untuk Inggris, Reuters melaporkan pernyataan juru bicara pengadilan.
“Satu orang telah dijatuhi hukuman mati karena menjadi mata-mata Amerika, tetapi putusannya telah diajukan banding,” kata juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili seperti dikutip oleh situs web berita pengadilan Mizan.
Dua lelaki lainnya menerima hukuman sepuluh tahun terakhir karena menjadi mata-mata Amerika Serikat, katanya.
Pria yang dihukum mati tidak diidentifikasi. Badan-badan Iran mengatakan Ali Nafriyeh dan Mohammad Ali Babapour telah dijatuhi hukuman karena memata-matai atas nama AS, sementara Mohammad Ali Nasab dihukum karena memata-matai untuk Inggris.
(fath/arrahmah.com)