DUBAI (Arrahmah.com) – Seorang pria telah dijatuhi hukuman mati di Iran dengan tuduhan memata-matai untuk CIA dan berusaha menyampaikan informasi tentang program nuklir Republik Islam, kata jurubicara kehakiman Iran pada hari Selasa (4/2/2020), menurut kantor berita semi-resmi Fars.
“Amir Rahimpour yang merupakan mata-mata CIA dan mendapat bayaran besar dan berusaha menyajikan sebagian informasi nuklir Iran kepada dinas Amerika telah diadili dan dijatuhi hukuman mati dan baru-baru ini mahkamah agung menegakkan hukumannya dan anda akan segera melihatnya,” Gholamhossein Esmaili berkata, menurut Fars.
Dua orang yang bekerja untuk badan amal dijatuhi hukuman penjara dengan tuduhan serupa, kata Esmaili.
“Dua mata-mata CIA yang bekerja di bawah kedok organisasi dan yayasan amal telah diidentifikasi, diadili dan dihukum sepuluh tahun penjara karena memata-matai dan lima tahun penjara karena bertindak melawan keamanan nasional,” kata Esmaili sebelumnya. (Althaf/arrahmah.com)