TEHERAN (Arrahmah.id) – Iran pada Jumat (19/5/2023) mengeksekusi tiga orang yang dituduh melakukan kekerasan mematikan selama protes anti-pemerintah tahun lalu, meskipun ada keberatan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia.
Mizan, situs web kehakiman, mengumumkan eksekusi terhadap Majid Kazemi, Saleh Mirhashemi dan Saeed Yaghoubi, tanpa menyebutkan bagaimana eksekusi tersebut dilakukan. Pihak berwenang mengklaim bahwa mereka membunuh seorang perwira polisi dan dua anggota kelompok paramiliter Basij di Isfahan pada November saat terjadi protes nasional, lansir AP.
Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan ketiganya mengalami penyiksaan, dipaksa membuat pengakuan yang disiarkan di televisi dan tidak mendapatkan proses hukum.
Protes meletus pada September lalu setelah kematian seorang wanita berusia 22 tahun, Mahsa Amini, yang telah ditahan oleh polisi moralitas negara tersebut karena diduga melanggar aturan berpakaian. Demonstrasi dengan cepat meningkat menjadi seruan untuk menggulingkan teokrasi yang telah memerintah Iran sejak Revolusi 1979.
Demonstrasi sebagian besar telah mereda dalam beberapa bulan terakhir.
Iran telah mengeksekusi total tujuh orang sehubungan dengan aksi protes tersebut. Kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan bahwa mereka dan beberapa orang lainnya yang telah dijatuhi hukuman mati dihukum oleh pengadilan keamanan negara yang tertutup dan tidak diberi hak untuk membela diri.
“Penuntutan mengandalkan ‘pengakuan’ yang dipaksakan, dan dakwaannya penuh dengan kejanggalan yang menunjukkan bahwa ini adalah kasus yang bermotif politik,” kata Hadi Ghaemi, direktur eksekutif Pusat Hak Asasi Manusia di Iran yang berbasis di New York, mengenai tiga orang yang dieksekusi pada Jumat.
Kelompok tersebut mengatakan bahwa Kazemi telah menelepon seorang kerabatnya dan menuduh pihak berwenang menyiksanya dengan mencambuk kakinya, menggunakan pistol bius, dan mengancamnya dengan kekerasan seksual.
Amnesti Internasional yang berbasis di London juga mengkritik kasus tersebut.
“Cara yang mengejutkan di mana persidangan dan hukuman terhadap para pengunjuk rasa ini dilacak dengan cepat melalui sistem peradilan Iran di tengah penggunaan ‘pengakuan’ yang tercemar penyiksaan, kelemahan prosedural yang serius dan kurangnya bukti adalah contoh lain dari pengabaian yang kurang ajar oleh pihak berwenang Iran terhadap hak untuk hidup dan pengadilan yang adil,” kata Diana Eltahawy, wakil direktur Amnesti untuk Timur Tengah dan Afrika Utara. (haninmazaya/arrahmah.id)