TEHERAN (Arrahmah.id) — Iran mengeksekusi mati dua orang terpidana kasus penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan pembakaran Al Quran.
Dilansir The Guardian (8/5/2023), kedua warga bernama Sadrollah Fazeli Zarei dan Youssef Mehrdad itu dihukum gantung pada Senin (7/5) pagi.
Zarei dan Mehrdad sudah menjalani persidangan sebelumnya, di mana mereka dituduh “menghina Nabi Muhammad dan membakar Al Quran.”
Sebagaimana dilansir AFP, salah satu terpidana itu dilaporkan mengakui kesalahannya mempublikasikan konten penghinaan melalui akun media sosial pribadinya pada Maret 2021.
Meski demikian, sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia di luar Iran meragukan pengakuan itu.
Mereka menganggap pengakuan secara publik semacam itu kerap kali merupakan hasil paksaan pemerintah Iran.
Iran sendiri merupakan negara kedua di dunia yang paling banyak melaksanakan eksekusi mati di dunia setelah Cina, merujuk pada data Amnesty International.
Jumlah eksekusi mati di Iran pada 2022 saja lebih banyak 75 persen ketimbang setahun sebelumnya.
Secara keseluruhan, Iran mengeksekusi mati 582 orang sepanjang tahun lalu, jumlah tertinggi di negara itu sejak 2015. (hanoum/arrahmah.id)