BAGHDAD (Arrahmah.id) — Parlemen Irak mengesahkan Undang-Undang Anti-Israel, pada Kamis (26/5/2022). Undang-Undang (UU) tersebut berisi kejahatan bagi siapapun penduduknya yang memiliki hubungan dengan Israel.
Dilansir Iraq News Agency (26/5), siapa pun yang melanggar UU Anti-Israel ini maka akandiberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
UU tersebut diberi judul “Mengkriminalisasi Normalisasi dan Pembentukan Hubungan dengan Entitas Zionis” dan telah disetujui oleh 275 legislator Irak.
Parlemen mengatakan bahwa UU tersebut menjadi cerminan sejati kehendak rakyak Irak, dilansir dari Al Jazeera (26/5).
Sebagaimana diketahui, Irak tidak pernah mengakui Israel sejak mengambil wilayah Palestina. Hubungan kedua negara tersebut kian memburuk dalam beberapa waktu ke belakang.
Akan tetapi UU tersebut menimbulkan risiko bagi perusahaan yang bekerja di Irak, lembaga negara dan ondependen, serta orang asing yang bekerja di sana.
UU tersebut awalnya diusulkan oleh pemuka agama Syiah, Muqtada al Sadr, yang menentang hubungan dekat dengan AS dan Israel.
Pemuka agama tersebut menyerukan agar rakyat Iran turun ke jalan merayakan pengesahan UU Anti-Israel.
Ratusan warga pun kemudian berkumpul di Baghdad, meneriakkan slogan-slogan anti-Israel. (hanoum/arrahmah.id)