BAGHDAD (Arrahmah.com) – Irak telah menyetujui proposal yang berarti 50 persen semua staf di perusahaan asing akan terdiri dari pekerja lokal, Al-Khaleej Online melaporkan pada Jumat (3/8/2018).
“Perusahaan dan kementerian yang tidak mematuhi keputusan ini akan memikul tanggung jawab hukum atas pelanggaran mereka yang termasuk denda,” kata kepala Departemen Orang Asing di Departemen Tenaga Kerja, Osama Al-Khafaji.
Langkah itu muncul ketika pemerintah berusaha menahan protes di selatan yang telah mengamuk selama berbulan-bulan ketika warga sipil menyerukan diakhirinya korupsi dan peluang kerja yang lebih besar.
Pengangguran di Irak mencapai 32 persen tahun lalu, menurut komite parlemen.
Negara ini telah menderita setelah invasi AS pada tahun 2003 diikuti oleh pemberontakan ISIS yang menyebabkan pemerintah kehilangan kendali atas sebagian besar tanah kepada kelompok teroris. Irak mengumumkan kemenangan atas ISIS pada Desember tetapi banyak orang masih tinggal di kamp-kamp tidak dapat kembali ke kota-kota mereka yang hancur.
(fath/arrahmah.com