BAGHDAD (Arrahmah.com) – Blok Sairoon Muqtada al-Sadr, yang mendominasi pemilihan legislatif Irak tahun lalu, telah mengajukan RUU kepada parlemen yang, jika disahkan, mengharuskan semua personil militer asing untuk meninggalkan negara itu dalam waktu satu tahun, lapor Anadolu Agency.
Pada konferensi pers hari Jumat (25/1/2019) di Baghdad, Ketua Sairoon Sabah Assadi mengatakan usulan “Hukum Melawan Penempatan Militer Asing di Irak” telah diajukan kepada Ketua Parlemen Mohamed al-Halbousi untuk ditinjau.
“Kantor pembicara sekarang akan berunding dengan komite keamanan, hukum, pertahanan dan hubungan luar negeri untuk membahas langkah selanjutnya,” kata Assadi.
Jika disahkan, ia menjelaskan, RUU itu akan mengharuskan semua pengerahan militer asing – termasuk pasukan dan penasihat – untuk meninggalkan negara itu dalam satu tahun ratifikasi.
AS mengakhiri operasi tempur di Irak pada 2010, setelah itu seolah-olah hanya berfokus pada pelatihan pasukan Irak.
Setelah koalisi yang dipimpin AS didirikan pada 2014 untuk melawan kelompok ISIS, sekitar 5.000 tentara AS dipekerjakan kembali ke Irak.
(fath/arrahmah.com)