BAGHDAD (Arrahmah.com) — Irak mengumumkan bahwa mereka membayar 490 juta dolar AS sebagai ganti rugi perang kepada Kuwait. Irak juga akan membayar sisa kompensasi pada 2022.
“Irak membayar kompensasi sebesar 490 juta dolar AS Selasa lalu dari jumlah yang ditentukan oleh PBB atas invasi rezim ke Kuwait pada awal 1990-an,” kata kedutaan Irak di Kuwait dalam sebuah pernyataan,
“Irak akan bekerja untuk membayar sisa kompensasi [629 juta dolar AS] pada awal 2022,” tambah pernyataan itu. dikutip dari Anadolu Agency (2/11/2021).
Pada 1991, PBB mewajibkan Baghdad untuk membayar 52,4 miliar dolar AS sebagai kompensasi kepada individu, perusahaan, organisasi pemerintah, dan lainnya yang mengalami kerugian akibat invasi Irak ke Kuwait.
Irak menghentikan pembayaran kompensasi pada 2014 karena fokus melawan militan Islamic State, yang menguasai sepertiga negara itu, tetapi melanjutkan pembayaran pada 2018. (hanoum/arrahmah.com)