BAGHDAD (Arrahmah.id) — Presiden Dewan Kehakiman Tertinggi Irak Faiq Zaidan kemarin mengumumkan telah mengeluarkan surat penangkapan bagi mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Demikian dilaporkan kantor berita Baghdad Today yang dilansir laman the Cradle (6/1/2023).
Dalam pernyataannya Zaidan mengatakan Trump telah mengaku memberi izin untuk pembunuhan pemimpin Garda Revolusi Iran Qassim Sulaimani dan sejawatnya dari Irak Abu Mahdi al Muhandis lewat serangan pesawat nirawak (drone) pada Januari 2020.
Kepala Dewan Pengadilan Irak itu menyampaikan pernyataannya saat peringatan tiga tahun pembunuhan Sulaimani dan Muhandis di Baghdad.
Dalam pidatonya pada acara peringatan itu, Zidan mengutuk serangan drone tersebut dan mengklaim surat penangkapan bagi Trump sudah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Irak.
“Mengapa dia belum juga dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan keji ini?,” ujar Zaidan.
Pada April 2022 Kementerian Luar Negeri Iran menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat AS dan bekas pejabat AS.
Sembilan pejabat AS masuk dalam daftar sanksi Iran karena alasan mendukung terorisme di seluruh dunia sementara 15 lainnya dianggap melanggar hak asasi.
Di antara pejabat dan bekas pejabat AS yang masuk dalam daftar itu adalah pensiunan Jenderal George W Casey Jr, pengacara Trump dan bekas Wali Kota New York Rudy Giuliani, mantan wakil Presiden AS Joe Lieberman, Dubes AS untuk Libanon Dorothy Shea dan bekas Dubes AS untuk Israel David Friedman.
Giuliani adalah bekas penasihat Trump yang memerintahkan pembunuhan terhadap Qassim Sulaimani pada 3 Januari 2020. (hanoum/arrahmah.id)