BAGHDAD (Arrahmah.com) – Irak mengeksekusi 21 terpidana teroris dan pembunuh pada Senin (16/11/2020) dengan hukuman gantung, ujar pernyataan kementerian dalam negeri, yang terbaru dari serangkaian eksekusi massal yang telah dilakukan sejak mengalahkan ISIS pada tahun 2017, lansir Reuters.
Di antara mereka yang dieksekusi di sebuah penjara di kota Nassiriya di Irak selatan adalah orang-orang yang terlibat dalam dua serangan bunuh diri yang menewaskan puluhan orang di kota utara Tal Afar, kata pernyataan itu.
Tidak ada rincian lebih lanjut tentang identitas orang-orang yang dieksekusi atau kejahatan yang menyebabkan mereka dihukum.
Irak telah mengadili ratusan tersangka jihadis dan melakukan beberapa eksekusi massal sejak mengalahkan pejuang ISIS dalam kampanye militer yang didukung AS pada 2014-2017.
Kelompok hak asasi manusia menuduh Irak dan kekuatan regional lainnya tidak konsisten dalam proses peradilan dan pengadilan yang cacat yang mengarah pada hukuman yang tidak adil. Namun Irak mengklaim persidangannya adil.
ISIS merebut sepertiga dari Irak pada tahun 2014 dan sebagian besar lepas dari kendali mereka di sana dan di negara tetangga Suriah selama tiga tahun berikutnya. (haninmazaya/arrahmah.com)