BAGHDAD (Arrahmah.com) – Irak pada Kamis (23/4/2020) mengumumkan pembebasan lebih dari 20.000 tahanan, sebagai bagian dari langkah pencegahan negara untuk mengekang penyebaran virus corona.
Al-Sumaria News mengutip pernyataan Dewan Kehakiman Agung yang mengatakan bahwa keputusan itu dibuat “sejalan dengan keputusan Sel Krisis Irak dan untuk mengurangi risiko penyebaran virus di kalangan tahanan.”
Irak sejauh ini mendaftarkan 1.631 kasus infeksi, 83 di antaranya telah meninggal.
Sejak muncul di Wuhan, Cina, pada Desember, virus telah menyebar ke setidaknya 184 negara dan wilayah. Sejauh ini setidaknya 2.697.990 orang telah tertular penyakit ini, termasuk 189.134 orang yang telah meninggal, menurut Worldometer AS. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan wabah itu pandemi.
(fath/arrahmah.com)