JAKARTA (Arrahmah.com) – Indonesia Police Watch (IPW) berharap Polda Metro Jaya bersikap konsisten dengan keputusannya, yakni tidak memberikan izin keramaian atas penyelenggaraan konser Lady Gaga pada 3 Juni mendatang di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane mengatakan, polisi perlu konsisten untuk menjaga ketertiban umum dan menegakkan UU Antipornografi.
“Jika Polri sudah menilai ada potensi pornoaksi dalam pementasan Lady Gaga, adalah tugas Polda Metro Jaya mencegah dan melarang pertunjukan tersebut. Kami berharap Polda Metro tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak yang mengecam pelarangan tersebut,” kata Neta dalam siaran pers, Sabtu (19/5).
Dia pun berharap agar Polda Metro tidak ragu-ragu meskipun banyak pihak yang mengecam pelarangan tersebut. Lantaran keputusan itu didasarkan pada Pasal 19 ayat B UU Antipornografi.
Fungsi kepolisian disebutkan di dalamnya untuk melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi.
Sementara dalam Pasal 21 disebutkan, masyarakat dapat berperan serta dalam melakukan pencegahan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi. Untuk itu, ujar Neta, IPW mendukung langkah Polri dalam menegakkan UU Antipornografi.
Neta mengatakan, pihak asing yang ingin tampil di Indonesia harus memahami, bahwa Indonesia memiliki UU Antipornografi. Jika mereka tidak mengindahkan undang-undang tersebut, mereka harus siap dilarang tampil oleh Polri.
“Artis asing yang pentas di Indonesia harus mau menyadari hal ini. Sebelumya sudah banyak artis Indonesia yang dilarang tampil di berbagai daerah. Jika artis asing dibiarkan berarti Polri bersikap diskriminatif,” nilai Neta. (bilal/arrahmah.com)