KOCAELI (Arrahmah.id) — Otoritas keamanan Turki melaporkan seorang jurnalis telah ditembak dan dibunuh di luar kantor surat kabarnya di Turki bagian barat laut pada Sabtu (19/2/2022) lalu.
Sang jurnalis yang juga direktur dan pemimpin redaksi harian lokal Turki Ses Kocaeli bernama Gungor Arslan telah ditembak hingga terluka parah dan meninggal di rumah sakit kota setelah insiden yang menimpanya.
Dalam dua edisi terakhir Ses Kocaeli, Arslan menuduh walikota yang juga anggota partai AKP milik Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan melakukan praktik korupsi dan nepotisme kepada kelompok-kelompok terdekatnya.
Mengutuk pembunuhan tersebut, Erol Onderoglu, perwakilan Turki dari kelompok hak media, meminta mereka yang bertanggung jawab untuk segera diidentifikasi dan dihukum sepenuhnya sesuai hukum.
“Banyak orang menganggapnya (Arslan) memiliki keberanian untuk menyelidiki korupsi,” kata Onderoglu sebagaimana dikutip dari Middle East Eye (20/2/2022).
Sementara itu, polisi Turki mengatakan pihaknya telah menangkap seorang tersangka namun belum berhasil mengidentifikasi sang pelaku dan akan segera mengumumkan temuan dan rincian atas serangan tersebut.
Diketahui lebih jauh, Turki berada di peringkat ke-153 pada indeks kebebasan pers di seluruh dunia.
Pada kasus sebelumnya pada 11 Februari lalu, kejaksaan Turki menuntut 11 tahun penjara untuk jurnalis terkenal Sedef Kabas atas tuduhan menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan dan dua menteri di kabinetnya.
Pada bulan sebelumnya, pengadilan memerintahkan Kabas, seorang jurnalis televisi berusia 52 tahun yang kerap meliput politik Turki, dipenjara sambil menunggu persidangan atas tuduhan menghina Recep Tayyip Erdogan.
Jaksa juga meminta Kabas untuk didakwa menghina Menteri Dalam Negeri Suleyman Soylu dan Menteri Perhubungan Adil Karaismailoglu dengan hukuman penjara gabungan 11 tahun.
Koalisi Untuk Perempuan Dalam Jurnalisme (CFWIJ) dan 37 kelompok kebebasan pers dan jurnalis meminta Turki untuk membebaskan Kabas.
“Pemenjaraan tidak berdasar terhadap jurnalis itu mendapat kecaman luas dari organisasi kebebasan pers lokal dan internasional serta organisasi hak asasi dan pembela kebebasan pers,” kata pernyataan bersama itu.
“Namun, pemerintah dan peradilan Turki tampak tak kenal lelah, dan Sedef tetap berada di balik jeruji besi,” tambahnya.
Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Recep Tayyip Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia menjabat dari perdana menteri menjadi presiden. (hanoum/arrahmah.id)