GAZA (Arrahmah.id) – Tentara ‘Israel’ secara sistematis menggunakan warga sipil Palestina sebagai perisai manusia selama perang genosida di Jalur Gaza, surat kabar ‘Israel’ Haaretz mengungkapkan pada Selasa (13/8/2024).
Penyelidikan tersebut mengungkap bahwa warga sipil Palestina digunakan oleh unit tentara ‘Israel’ di Jalur Gaza untuk tujuan khusus, yaitu menjadi tameng manusia bagi para prajurit selama operasi. “Dalam beberapa bulan terakhir, tentara ‘Israel’ telah menggunakan tameng manusia dengan cara ini di seluruh Gaza,” tulis surat kabar tersebut.
Penyelidikan juga menunjukkan bahwa pejabat militer senior ‘Israel’, termasuk Kepala Staf Angkatan Darat, Herzi Halevi, mengetahui penggunaan praktik yang melanggar hukum ini.
“Sumber-sumber mengatakan bahwa Kepala Staf IDF Herzi Halevi adalah salah satu perwira senior yang mengetahui penggunaan warga Gaza sebagai tameng manusia,” kata laporan itu.
I translated Al Jazeera’s exclusive report on footage showing Palestinians being used as human shields
The footage reveals instances such as forcing men to search for explosives, tying them with ropes & throwing them into tunnels, and using injured to search for fighters pic.twitter.com/hEla1ZFoq1
— Younis Tirawi | يونس (@ytirawi) June 30, 2024
Berdasarkan kesaksian dari tentara dan komandan ‘Israel’, penyelidikan mengungkapkan bahwa warga sipil Palestina, yang kebanyakan berusia 20-an, biasanya mengenakan seragam tentara ‘Israel’.
“Namun jika Anda perhatikan lebih teliti, Anda akan melihat bahwa sebagian besar dari mereka mengenakan sepatu kets, bukan sepatu bot militer,” catatnya, seraya menambahkan bahwa “tangan mereka diborgol di belakang punggung dan wajah mereka penuh ketakutan.”
Tentara ‘Israel’ dilaporkan menyebut mereka sebagai ‘shawish’, “kata Arab yang tidak jelas asal usulnya di Turki yang berarti sersan.”
Hidup Kita Lebih Penting
Menurut laporan tersebut, tentara ‘Israel’ telah diberitahu bahwa “nyawa kami lebih penting daripada nyawa mereka” untuk membenarkan penggunaan warga Palestina sebagai tameng manusia demi meminimalkan korban di pihak ‘Israel’.
Laporan tersebut menguraikan bagaimana warga sipil dipaksa melakukan tugas-tugas berbahaya, seperti memasuki terowongan atau gedung di depan tentara, mengenakan seragam militer dan dengan kamera yang terpasang di tubuh mereka.
“Dalam satu kasus, seorang tentara ‘Israel’ yang ikut serta dalam penyerbuan sebuah gedung mengatakan salah satu unit memiliki seorang warga Gaza yang mengenakan pakaian terusan putih,” kata laporan itu.
“Sebagai bagian dari upaya untuk membuat warga Palestina bersenjata di dalam gedung keluar, warga Gaza itu dikirim ke sana sebagai semacam mediator. Namun upaya itu gagal dan orang-orang bersenjata menembak pria itu,” tambahnya.
“Ada kebanggaan dalam hal itu,” kata seorang tentara ‘Israel’.
Rekaman Al-Jazeera
Menurut Haaretz, “militer telah berpura-pura tidak bersalah, meskipun rekaman video telah ditayangkan di Al-Jazeera sekitar dua bulan lalu.”
Referensi tersebut merujuk pada rekaman yang dilaporkan menunjukkan “tentara ‘Israel’ mendandani tahanan Palestina dengan seragam dan jaket antipeluru, menyorotkan kamera pada mereka, dan mengirim mereka ke rumah-rumah yang rusak parah dan pintu masuk terowongan dengan tangan terikat dengan ikatan plastik.”
“Ketika saya melihat laporan dari Al-Jazeera, saya berkata: ‘Ah, ya, itu benar’,” seorang prajurit tempur yang menggunakan warga Gaza sebagai tameng manusia dilaporkan mengatakan, seraya menambahkan: “Dan kemudian saya melihat tanggapan IDF, yang sama sekali tidak mencerminkan kenyataan. Itu dilakukan dengan sepengetahuan komandan brigade, setidaknya.”
Anak di bawah umur dan lansia
Haaretz juga melaporkan bahwa tentara ‘Israel’ sering menggunakan anak di bawah umur atau orang tua sebagai perisai manusia.
“Ada kalanya orang-orang yang sudah sangat tua dipaksa masuk ke dalam rumah,” kata seorang tentara kepada surat kabar ‘Israel’ tersebut.
Hukum humaniter internasional secara tegas melarang penggunaan warga sipil dan orang-orang yang dilindungi lainnya sebagai perisai manusia.
Menurut laporan terbaru oleh Medecins sans Frontiers, “menggunakan warga sipil atau orang yang dilindungi lainnya sebagai tameng untuk operasi militer merupakan pelanggaran yang jelas terhadap HHI dan juga dianggap sebagai kejahatan perang. Definisi ini secara tegas dinyatakan dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional (ICC), berdasarkan pasal 8(2) (b)(xxiii) untuk kejahatan perang yang dilakukan selama konflik bersenjata internasional.” (zarahamala/arrahmah.id)