YERUSALEM (Arrahmah.com) – Pengadilan “Israel” di Yerusalem, pada Rabu (16/3/2016) menjatuhi hukuman penjara kepada tujuh anak-anak Palestina yang berkisar antara 12 hingga 39 bulan atas melempar batu, ungkap seorang pengacara di kelompok hak-hak narapidana Addameer.
Sebagaimana dilansir Al Bawaba, pengacara Muhammad Mahmud mengatakan bahwa pengadilan Yerusalem telah menghukum anak-anak Palestina yang melempari mobil “Israel” di kawasan Beit Hanina Yerusalem Timur yang diduduki
Mahmud mengatakan bahwa anak-anak itu termasuk tiga anak laki-laki berusia 14 tahun, dua berusia 16 tahun, satu berusia 17 tahun, dan lain yang usianya tidak diketahui.
Saleh Ashraf Kishtayya, (16), dijatuhi hukuman tiga tahun tiga bulan penjara, sedangkan Muhammad Ahmad Jabir dan Murad Raed Al QAM, keduanya berusia 14 tahun, dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Sementara itu, Muhammad Na’el Tayeh, (17), dan Zaid Ayed al-Taweel, (16), keduanya dihukum dua tahun empat bulan penjara, Omar Rani Yasin, (14), dijatuhi hukuman satu tahun, dan Yazan Hani Ayoub dijatuhi hukuman satu tahun dua bulan penjara.
Semua tujuh anak di bawah umur itu menghabiskan delapan bulan tahanan rumah sebelum menjalani masa hukuman mereka, kata Mahmud.
Mereka awalnya ditangkap pada bulan Juni, sebelum mereka dibebaskan dengan jaminan tahanan rumah setelah menghabiskan waktu dua minggu di pusat penahanan “Israel”.
Mahmud menambahkan, pengadilan mengadakan beberapa sesi sidang sampai vonis akhir diumumkan, dan ia berencana untuk mengajukan banding atas kasus ini di pengadilan “Israel” yang lebih tinggi.
Menanggapi hukuman itu, kepala Komite Yerusalem untuk Keluarga Tahanan, Amjad Abu Asab, mengatakan kepada Ma’an News Agency, bahwa putusan “Israel” terhadap tujuh anak di bawah umur adalah “ilegal dan tidak adil.”
Dia menuding pengadilan dipengaruhi oleh ancaman Netanyahu untuk melawan anak-anak Palestina di Yerusalem dalam upaya putus asa untuk mengendalikan mereka dan menghentikan mereka membela Masjid Al-Aqsa.
(ameera/arrahmah.com)