JAKARTA (Arrahmah.com) – Terkait maraknya informasi tentang pelarangan qurban disekolah-sekolah akhir-akhir ini didasarkan pada terbitnya Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 67 tahun 2014 tertanggal 17 Juli 2014 yang ditanda tangani oleh Plt. Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama alias Ahok, dinilai sebagai teror kepada pihak sekolah. Dalam intruksi gubernur ini ditujukan untuk beberapa instansi salah satunya adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Dalam Insturksi tersebut jelas dikatakan dalam angka 4 point a nomor 1 menyatakan“melarang kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi sekolah dasar”. Instruksi ini tidak memberikan penjelasan secara gamblang apa maksud dan tujuan atas pelarangan kegiatan kurban di sekolah-sekolah dasar padahal sudah jelas praktik pelaksanaan qurban di sekolah-sekolah sudah ada jauh sebelum Jokowi-Ahok memimpin Jakarta. Alasan pelaksanaan kurban di sekolah dasar adalah untuk memberikan pendidikan dan pengajaran sejak dini terhadap anak didik akan makna kurban itu sendiri.
Harry Kurniawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Adil Sejahtera menyayangkan adanya pelarangan ini dikarenakan pelarangan yang dilakukan oleh Ahok tidak memberikan penjelasan dasar dari pada pelarangan tersebut. Disamping itu instruksi Gubernur ini bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945 dimana seharusnya negara dalam hal ini pemerintah menjamin kebebasan beribadah bukan melakukan pelarangan. Pemotongan hewan qurban adalah rangkaian pelaksanaan ibadah bagi umat Islam dalam rangka hari raya Idul Adha dan tiga hari sesudahnya (hari tasyrik).
Dia menghawatirkan apabila instruksi ini tetap dilaksanakan akan menjauhkan anak didik dari nilai-nilai religius khususnya di Sekolah Dasar dan bisa jadi tahun ini Sekolah Dasar dilarang, tahun depan Sekolah Menengah Pertama dilarang, tahun depannya lagi Sekolah Menegah Atas dilarang. Pemahaman pemotongan hewan qurban harus dipahami seutuhnya bukan mendasarkan hanya pada saat hewan qurban dipotong. Akan sangat bijak apabila Ahok mendengarkan pendapat ulama-ulama di Jakarta sebelum mengeluarkan instruksi tersebut sehingga toleransi umat beragama tidak tergerus oleh kebijakan yang sesat ini tegas Harry dalam rilisnya. (azm/arrahmah.com)