JAKARTA (Arrahmah.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Zhong Wan Xie, atau terkenal dengan panggilan Ahok diingatkan untuk tidak mengeluarkan pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan senator asal Jakarta, Fahira Idris, dalam keterangannya kepada redaksi, Kamis (10/9/2015).
Pernyataan terbaru Ahok yang memicu kegaduhan dan menuai kritik Fahira adalah intruksi Ahok terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha. Dalam instruksinya Ahok menyerukan pemotongan hewan kurban oleh warga harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Tidak perlu test the water-lah (memancing reaksi publik sebelum mengeluarkan kebijakan). Ritual qurban di lingkungan atau di luar RPH itu sudah beratus-ratus tahun dilaksanakan umat Islam Indonesia dan selama ini berlangsung baik dan aman-aman saja. Ada syiar agama dan dimensi sosial di situ,” katanya.
Menurut Fahira, jika warga sepakat dan mampu menjaga kebersihan serta hewan yang hendak disembelih sudah diperiksa dan di bawah pengawasan petugas yang dibentuk oleh Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta, penyembelihan hewan kurban tak harus di RPH.
Apalagi, Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Menyambut Idul Adha 2015/1436 Hijriah, yang diteken Ahok sendiri tidak mengharuskan pemotongan qurban di RPH.
Fahira mengungkapkan, sesuai bagian (b) point (2) Ingub Nomor 168 Tahun 2015 yang ditujukan kepada Kepala DKPKP, disebutkan agar DKPKP melaksanakan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum disembelih (antemortem) dan setelah disembelih (postmortem) di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
“Dari klausul ini yang saya pahami, warga boleh melaksanakan kurban di luar RPH. Nanti petugas DKPKP ke lokasi-lokasi penyembelihan untuk memeriksa kesehatan hewan kurban. Jadi yang buat gaduh itu sebenarnya pernyataan Gubernur di media yang menyatakan pemotongan mesti di RPH,” papar Fahira, Wakil Ketua Komite III DPD yang salah lingkup tugasnya adalah bidang keagamaan, lansir RMOL.
Sebagai informasi, Ahok mengisntruksikan kepada para wali kota, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian DKI, Kepala Dinas Kebersihan DKI, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Kepala Satpol PP DKI, Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI dan Kepala Biro Perekonomian DKI agar pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Pelarangan pemotongan hewan qurban, kata Ahok, telah diatur di dalam Instruksi Gubernur (Ingub) yang dikeluarkan setiap tahun. Tak hanya di sekolah, larangan itu juga berlaku di tempat-tempat ataupun fasilitas umum di Jakarta.
“Kan sudah disebutkan didalam Ingub yang selalu dikeluarkan tiap tahun. Pemotongan hewan kurban tidak boleh dilakukan di tempat-tempat umum, jadi sebaiknya dilakukan di RPH saja,” ujarnya, dikutip Antara.
Ahok beralasan pemotongan hewan qurban di sekolah dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit yang nantinya dapat membuat anak-anak maupun warga yang ada di sekitar lingkungan sekolah menjadi sakit.
Pada Ingub tersebut, Ahok juga memberikan instruksi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk melakukan penertiban di lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban yang tidak resmi. (azm/arrahmah.com)