TEMANGGUNG (Arrahmah.com) – Tuntutan lima tahun penjara kepada Pendeta Antonius Rechmon Bawengan (58), dinilai terlalu ringan oleh masyarakat Temanggung. Tuntutan jaksa itu dinilai tidak setimpal dengan penghujatan pendeta terhadap Allah, Nabi Muhammad dan syariat Islam.
Kerumunan massa sudah terlihat sebelum sidang penistaan agama dengan di Kantor Pengadilan Negeri Temanggung berlangsung. Sejak pukul 08.00 pagi, ratusan massa sudah terkonsentrasi di depan pengadilan. Agenda sidang lanjutan keempat Selasa (8/2/2011) itu adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa pria berdarah Manado tersebut.
Ratusan personil Brimob Polda Jateng, Dalmas Polres Temanggung dan satuan pendukung dari satuan Polri lain melakukan pengamanan ekstra ketat di seputaran PN Temanggung. Sejak pukul 07.00, mereka sudah siaga dengan senjata lengkap peralatan pengendali huru-hara, dan diperkuat dua kendaraan taktis serta Baracuda.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Siti Mahanim, terdakwa Antonius dituntut 5 tahun penjara dipotong masa tahanan. Jaksa berdalih, hukuman maksimal tersebut sesuai ancaman yang tertuang dalam Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Baru selesai jaksa membacakan tuntutan, dan hakim bersiap menunda persidangan dengan mengetok palu, terjadi kegaduhan. Rupanya massa dari sejumlah ormas Islam merasa tuntutan tersebut mengecewakan.
Ruang sidang sempat gaduh sehingga polisi dengan sigap membawa terdakwa dengan mobil lapis baja dari kemungkinan amuk massa. Hakim dan jaksa langsung dibawa polisi ke tempat yang aman. Massa yang tidak puas dengan tuntutan itu kemudian melempari kantor pengadilan, hingga memancing massa di luar gerbang melakukan tindakan yang sama.
Warga yang berada di seputaran pengadilan semakin beringas. Mereka membakar satu unit mobil pengendali massa (Dalmas) milik Polres Temanggung pun dibakar di bagian atap dan bannya. Massa mengguyurkan bensin ke terpal dan melemparkan api. Sebelum membakar mobil kepolisian yang diparkir di sebelah timur gedung PN Temanggung itu, mereka juga memukul-mukul kendaraan tersebut dengan batu dan kayu. Mobil rantis polisi juga dilempari batu dan digebuki.
Massa sempat merangsek maju dan sebuah mobil pemadam kebakaran sempat melindas sepeda motor saat massa mundur menyelamatkan diri.
Massa juga membakar sejumlah tameng milik polisi yang berhasil direbut dari petugas saat rusuh itu. Massa yang tampak marah juga mengeluarkan hujatan terkait kasus itu.
Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan dan mengenai dua orang massa hingga terkapar dan diangkut oleh rekannya. Beberapa kali polisi menembakkan gas pemedih mata ke arah massa. Sejumlah orang tampak menggotong salah satu di antara massa yang tergeletak untuk keluar dari kerumunan itu.
Jauh dari pengamatan polisi, rupanya ada ratusan massa yang terkonsentrasi di jalan utama Temanggung, tak jauh dari kantor pengadilan. Sekitar pukul 10.30 WIB massa bergerak ke arah pusat Kota Temanggung menggunakan berbagai kendaraan bermotor. Massa di jalan utama yang datang dari arah barat itu kemudian menyerang beberapa fasilitas gereja di sekitar pengadilan.
Massa berangsur-angsur membubarkan diri sejak pukul 12.30 WIB. Mereka satu persatu mengambil motor yang diparkir di depan dan sekitar Pengadilan Negeri Temanggung, Jl Jenderal Sudirman, Temanggung. Sementara warga pun menonton bekas kerusuhan di sejumlah tempat di Temanggung. Pukul 14.00 WIB, situasi sudah mulai terkendali di Temanggung.
Polisi Sudah Perkirakan Potensi Rusuh
Sebenarnya, kemungkinan terjadi kerusuhan sebagai buntut dari persidangan penistaan agama dengan terdakwa Antonius Rechmon Bawengan itu sudah diperkirakan.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Temanggung, Ajun Komisaris (AK) Marino menjelaskan, untuk mengantisipasi keributan, pihaknya mengerahkan sekitar 429 personel. Personel dari Polres sebanyak itu belum termasuk bala bantuan polisi dari Brimob Polda Jateng sebanyak satu kompi, kemudian puluhan polisi dari Polres Wonosobo, Polresta Magelang, dan Polres Magelang. Menurut dia, penambahan pasukan itu melihat eskalasi yang terjadi pada tiga sidang sebelumnya, dimana jumlah massa yang hadir semakin banyak.
“Setelah melihat eskalasi yang terus meningkat pada sidang-sidang sebelumnya, kita perlu menambah personel pengamanan,’’ jelasnya.
Dalam skenario Marino, pasukan sebanyak itu akan ditempatkan di dalam dan di luar lokasi persidangan. Namun, personel yang ditempatkan kalah jumlah dengan massa yang marah.
Sebagaimana diberitakan voa-islam.com sebelumnya, kasus penodaan agama ini terjadi pada tanggal 23 Oktober 2010, ketika Pendeta Antonius menginap di rumah saudaranya di Dusun Kenalan, Desa/Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung. Ia hanya semalam menginap di tempat itu untuk melanjutkan perjalanan ke Magelang. Namun waktu sehari tersebut digunakan untuk membagikan buku dan selebaran berisi tulisan yang menghina umat Islam.
Pagi hari pukul 08.00, Antonius menyebarkan dua buku berjudul “Ya Tuhanku Tertipu Aku” dan buku “Saudara Perlukan Sponsor (3 Sponsor, 3 Agenda dan 3 Hasil).” Modusnya, dua judul buku tersebut diletakkan begitu saja di halaman rumah warga setempat, termasuk di halaman rumah Bambang Suryoko.
Di antara pelecehan dalam buku tersebut, antara lain: menghina Allah dan Nabi Muhammad sebagai Pembohong; ibadah haji adalah simbol kemesuman Islam; Hajar Aswad adalah simbol dari –maaf– vagina; tugu Jamarat di Mina adalah simbol dari –maaf– kemaluan laki-laki; umat Islam yang shalat Jum’at di masjid sama dengan menyembah dewa Bulan karena di atas kubah masjid terdapat lambang bulan-bintang; Islam agama bengis dan kejam; dan masih banyak lagi hujatan lainnya. Yang lebih menyesatkan lagi, Pendeta Antonius menukil ayat-ayat Al-Qur’an dalam hujatan-hujatan tersebut.
Karena isi buku-buku itu meresahkan masyarakat, maka Bambang Suryoko didukung warga lain dan sejumlah organisasi kemasyarakatan melaporkan Pendeta Antonius ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Antonius pun ditahan di Polres Temanggung sejak 26 Oktober 2010.
Kekecewaan warga terhadap tuntutan yang dianggap terlalu ringan itu melahirkan bentrokan dan kerusuhan. Penghujatan agama yang dilakukan pendeta harus dibayar mahal dengan rusaknya hubungan antarumat beragama. Biang kerok kerusuhan antarumat beragama adalah Pendeta ‘provokator’ Antonius Richmon Bawengan. Sebagai pendeta, seharusnya Antonius tidak pernah melupakan ajaran kasih, sebagaimana tertulis dalam kitab suci, “Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri.” (voa-islam/arrahmah.com)