KUALA LUMPUR (Arrahmah.com) – Insiden mengerikan menimpa seorang gadis Malaysia berusia 15 tahun yang diperkosa beramai-ramai oleh 38 orang.Hal ini telah menimbulkan wacana agar diterapkan hukuman yang lebih berat untuk mencegah pemerkosaan di masa yang akan datang.
“Insiden ini adalah bukti bahwa penjahat tidak terguncang atau takut akan hukum yang ada pada sistem (sekuler),” ujar wakil presiden Partai Islam Pan-Malaysia (PAS) Tuan Ibrahim Tuan Man dalam sebuah pernyataan yang dikutip oleh Malay Mail online.
“Efektivitas sistem hukum sekarang sangat diragukan, sebab tingkat kejahatan meningkat,” tambahnya.
Gagasan hudud dari PAS hadir di tengah-tengah kemarahan yang mengikuti kejadian di mana seorang remaja diperkosa oleh 38 laki-laki di negara bagian Kelantan Mei lalu.
Sekitar 13 orang ditangkap sehubungan dengan insiden brutal yang membuat marah bangsa Malaysia, mempertinggi kebutuhan untuk meningkatkan hukuman untuk kasus pemerkosaan.
Melihat hukum Islam sebagai pencegah terbaik untuk pemerkosa, PAS kembali mendesak penerapan hudud di Kelantan.
“Orang-orang sejauh ini telah menolak untuk mengakui ketidakmampuan hukum buatan manusia untuk mencegah penjahat meskipun negara ini menghadapi bencana moral yang luar biasa, manusia tetap keras kepala untuk memilih sistem hukum yang mereka anggap lebih besar dari pencipta mereka, ” Ibrahim Tuan Man menegaskan.
Dua dekade lalu, PAS meluluskan pengesahan KUHP pro-Islam pada pemerintah Kelantan, negara bagian Malaysia.
Menurut hukum yang disahkan pada 1993, hudud akan dikenakan hanya pada Muslim, yang mewakili sekitar 90 persen dari populasi negara yakni sebanyak 1,5 juta jiwa.
Hukum-hukum hudud diperkenalkan untuk pencurian, perampokan, perzinahan, konsumsi minuman keras dan kemurtadan.
Upaya menegakkan hudud pada tahun 2016 dilakukan PAS sekarang melalui ikhtiar terbentuknya persetujuan federal untuk menerapkan hudud.
Langkah ini dilakukan setelah partai Islam berhasil menjaga Kelantan dalam pemilihan umum tahun lalu, memenangkan 33 dari 45 kursi negara, turun dari 39 pada tahun 2008.
Islam memiliki sikap yang jelas yang menyatakan bahwa perkosaan adalah haram (dilarang) dan membebankan hukuman setimpal pada orang yang melakukan itu.
Selain itu, si pemerkosa dikenakan hukuman hadd untuk zina, bahkan jika pemerkosaan itu tidak dilakukan dengan todongan pisau atau bawah todongan senjata. (adibahasan/arrahmah.com)