TUNIS (Arrahmah.com) – Tunisia telah menghapus sebuah aturan yang telah lama diberlakukan yang melarang Muslimah menikah dengan pria non-Muslim, saat presiden negara tersebut berusaha untuk memberikan “hak yang sama” untuk populasi perempuan di sana.
“Selamat kepada para wanita Tunisia atas hak kebebasan untuk memilih pasangan,” klaim juru bicara kepresidenan Saida Garrach di akun Facebook pada Kamis (14/9/2017), lansir Al Jazeera.
Pengumuman datang sebulah setelah Presiden Beji Caid Essebi menyeru pemerintah untuk mencabut larangan yang telah berlaku sejak tahun 1973, dengan dalih bahwa praktik tersebut telah melanggar konstitusi Tunisia.
Dia membentuk komisi yang dipimpin oleh pengacara perempuan dan aktivis-aktivis HAM yang bertujuan menyusun peraturan yang telah direvisi.
Sampai saat ini seorang pria non-Muslim yang ingin menikahi Muslimah Tunisa harus masuk Islam dan menyerahkan sertifikat muallaf sebagai bukti, sementara pria Tunisia diizinkan untuk menikah dengan wanita non-Muslim.
Kelompok HAM di negara Afrika Utara itu telah berkampanye untuk menghapus larangan tersebut dengan dalih bahwa hal itu telah merusak hak asasi manusia untuk memilih pasangan.
Seorang ulama terkemuka di negara tersebut telah mengeluarkan sebuah pernyataan yang mengecam hal itu sebagai pelanggaran mencolok terhadap hukum Islam.
Beberapa pihak khawatir perubahan semacam itu bisa menimbulkan kemarahan di negara yang telah mengalami berbagai serangan mematikan. (haninmazaya/arrahmah.com)