MESIR (Arrahmah.com) – Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman mati terhadap Muhammad Mursi, presiden Mesir yang digulingkan, dengan tuduhan terlibat dalam kasus kaburnya para tahanan secara besar-besaran dari penjara 2011 lalu, lansir Guardian.
Putusan yang disampaikan oleh Hakim Shaaban El-Shami itu diumumkan pada Sabtu (16/5/2015) ini di pengadilan Kairo, di mana Mursi juga menghadapi tuduhan spionase.
Mursi adalah presiden pertama Mesir yang dipilih secara bebas oleh rakyat. Ia berusaha menerapkan hukum Islam selama kepemimpinannya. Ia digulingkan oleh militer pada Juli 2013 menyusul protes besar yang melawan pemerintahannya. Sejak saat itu, pemerintah melarang gerakan Ikhwanul Muslimin dan menangkap ribuan pendukungnya.
Ikhwanul Muslimin telah dijadikan kambing hitam untuk sebagian besar kerusuhan di Mesir, yang telah mengakibatkan kematian sekitar 850 orang. Pihak pemerintah junta Mesir menetapkan organisasi Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi “teroris” pada bulan Desember tahun 2013.
Pada bulan Mei 2014, mantan kepala militer Abdel Fatah As-Sisi, menggantikan posisi Mursi. Penggulingannya lantas dimanfaatkan pemerintah junta untuk menindak keras gerakan Ikhwanul Muslimin di mana ratusan anggotanya telah gugur dan ribuan lainnya dipenjara.
Sebelum dijatuhkannya hukuman mati pada Sabtu ini, Mursi sudah lebih dahulu dihukum 20 tahun penjara dengan tuduhan memerintahkan penahanan dan penyiksaan para pengunjuk rasa ketika ia berkuasa. Tuduhan itu dikaitkan dengan pembunuhan terhadap pengunjuk rasa di luar istana presiden di Kairo pada Desember 2012.
Dalam kasus pertama pada hari Sabtu, Mursi dan 130 orang lainnya yang ditahan, termasuk dari anggota gerakan Palestina Hamas dituduh melarikan diri dari penjara dan menyerang polisi selama masa perlawanan terhadap mantan presiden Mesir, Husni “Mubarak”, pada tahun 2011.
Dalam kasus kedua pada hari Sabtu, Mursi dan 35 terdakwa lainnya, termasuk pemimpin Ikhwanul Muslimin, dituduh bersekongkol dengan kekuatan asing, Hamas dan Syiah Iran untuk mengacaukan Mesir. Tuduhan-tuduhan tersebut merupakan tuduhan yang jelas tak mendasar.
Jaksa bahkan mengklaim terdakwa melakukan aktivitas spionase atas nama Ikhwanul Muslimin internasional dan organisasi Hamas dari tahun 2005 sampai Agustus 2013 “dengan tujuan melakukan serangan teror di negara itu untuk menyebarkan kekacauan dan menggulingkan negara.”
Kelompok-kelompok HAM menyatakan rezim As-Sisi telah menggunakan pengadilan sebagai alat untuk menindas lawannya, Mursi dan Ikhwanul Muslimin. Sementara Amnesti International telah mengecam hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Mursi, menyebutnya sebagai “parodi keadilan”.
(banan/arrahmah.com)