KAIRO (Arrahmah.com) – Seorang anggota parlemen Mesir telah mengusulkan rancangan undang-undang untuk melarang niqab (cadar) di tempat umum, media lokal melaporkan.
Ghada Agami, wakil ketua komite urusan luar negeri parlemen Mesir, telah mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan negara, melarang pemakaian cadar di tempat umum, mengklaim bahwa penggunaan cadar “telah menjadi sumber hasutan di masyarakat Mesir dalam beberapa tahun terakhir”, lansir MEMO pada Ahad (4/11/2018).
RUU yang dilaporkan telah mendapat dukungan besar dari berbagai media milik negara, menyarankan denda sebesar 1.000 EGP (setara 55,81 USD) untuk setiap Muslimah yang mengenakan niqab di tempat umum. RUU itu juga menetapkan bahwa hukuman harus dilipat gandakan jika terjadi pengulangan pelanggaran.
Agami mengklaim kepada Ahram Online bahwa RUU datang sebagai akibat dari “meningkatnya jumlah serangan teroris yang dilakukan oleh individu yang mengenakan niqab”.
“Perancis juga memiliki larangan yang sama sejak 2010 setelah menetapkan bahwa itu diperlukan dari sudut pandang keamanan dan untuk ‘melindungi masyarakat dari perpecahan”, klaim seorang anggota parlemen Mesir. Meskipun, baru-baru ini, badan PBB mengecam pelarangan cadar di Perancis dan menyatakannya sebagai pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama. (haninmazaya/arrahmah.com)