TEHERAN (Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Iran di Teheran telah menyetujui eksekusi terhadap 27 Muslim ahlusunnah, lansir MEMO pada Kamis (24/12/2015) mengutip laporan Anadolu.
Badan Hak Asasi Manusia Iran (HRANA) mengatakan bahwa Mahkamah Agung Iran telah menyetujui eksekusi terhadap 27 Muslim yang telah ditangkap oleh dinas intelijen Iran antara tahun 2009 dan 2011.
Menurut HRANA, mereka dijatuhi hukuman mati atas klaim telah mengambil bagian dalam kegiatan bersenjata dan propaganda melawan Iran.
HRANA menambahkan putusan Mahkamah Agung di Iran adalah akhir, dan mengatakan bahwa terpidana mati ditahan di penjara Rajae Shahr di kota Karj, sebelah barat Teheran.
Pada 14 Maret lalu, Iran telah mengeksekusi enam Muslim dengan klaim bahwa mereka telah membunuh gubernur Kurdistan dan terkait dengan kelompok Salafi. (haninmazaya/arrahmah.com)