BOGOR (Arrahmah.com) – Pengacara dari Tim Pembela Muslim (TPM), Farid Ghozali mengungkapkan ustadz Abu Bakar Baasyir (ABB) kembali jatuh sakit. Terjadi pembengkakan di kedua kakinya seperti sebelumnya, namun kali ini lebih besar.
“Ustadz ini semestinya sudah harus kontrol rumah sakit. Memang permintaan dari dokter waktu beliau general check up beliau harus satu bulan check up-nya setelah beliau pulang dari rumah sakit,” ungkap Farid saat dihubungi Kiblat.net Jum’at (06/10/2017).
Farid menjelaskan, ustadz ABB terakhir diperiksa dokter pada Agustus lalu, dan seharusnya mendapat perawatan kembali pada 10 September. Namun sampai saat ini dia belum mendapat perawatan apapun.
“Jatuhnya itu pada tanggal 10 kemarin bulan September. Ini sudah masuk Oktober sementara izin sudah kita kirim ke berbagai instansi termasuk ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Bahkan tim medis Ustadz dari Mer – C sudah menyurati Presiden untuk minta izin. Namun sampai hari ini belum ada jawaban kapan beliau diizinkan untuk kontrol,” ungkapnya.
Kesulitan perizinan yang disebutkan Farid bukan hanya dirasakan dari pihak pengacara saja, sipir dan perawat di Lapas Gunung Sindur juga menanyakan kapan Ustadz ABB bisa dilakukan kontrol medis ke Rumah Sakit yang lebih memadai. “Entah yang mempersulit di mananya, tapi ini memang untuk mendapat surat izin berobat sulit,” tukasnya.
Untuk diingat, Ustadz ABB yang kini telah berusia 81 tahun hingga kini masih berstatus tahanan extraordinary di LP Gunung Sindur Bogor. Ia divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 2011 lalu.
Sejumlah dakwaan dituduhkan kepadanya antara lain permufakatan jahat, merencanakan, menggerakkan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan pelatihan di Aceh Besar.
Akibat kegiatan dakwahnya, pendiri pondok pesantren Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu beberapa kali terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pada 2004 dia diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh PN Jaksel karena dituding terlibat dalam peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Mahkamah Agung membebaskannya pada Juni 2006. Setelah bebas dia kemudian mendirikan Jamaah Asharut Tauhid pada tahun 2008.
Sumber: Kiblat.net
(samirmusa/arrahmah.com)