JAKARTA (Arrahmah.com) – Muslimah di negeri ini kembali mendapatkan pelecehan. Kejadian itu menimpa Nurmalasari, istri Sofyan Tsauri, mujahid yang kini menjalani vonis zalim 10 tahun penjara di LP Cipinang karena turut serta dalam syariat i’dad di Aceh pada tahun 2010 lalu.
Bu Inong, sapaan akrab Nurmalasari, sehari-hari meneruskan bisnis air soft gun milik suaminya yang sudah berjalan lebih dari dua tahun. Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Swadaya RT 5/7 Desa Tugu, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada hari Jum’at (14/8/2013). Sebelumnya, polisi menyita sejumlah airsoft gun di toko miliknya ‘Depok Airsofter’ di Tugu, Depok.
Penderitaan Bu Inong kian bertambah ketika dirinya mulai ditahan di Reskrim Jatanras Polda Metro Jaya. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bu Inong yang merupakan seorang muslimah terpaksa menanggalkan jilbabnya. Ia tak boleh menggunakan busana yang menutup auratnya, bahkan daster sekalipun, namun dipaksa menggunakan baju tahanan lengan pendek dan celana 3/4.
Tak hanya itu, ia pun diperas jutaan rupiah. Jika tidak memberikan uang yang diminta, ia pun diperlakukan seperti babu di sel. Ia pernah dipaksa mencuci baju tahanan lainnya karena tak sanggup memberikan uang yang diminta.
Berita pelecehan terhadap Muslimah tersebut dibenarkan oleh Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan.
“iya benar, dia mengalami pelecehan,” kata Achmad Michdan saat dihubungi voa-islam.com, Rabu (21/8/2013).
TPM mengaku sudah dihubungi terkait pelecehan yang terjadi. Untuk itu Achmad Michdan telah melaporkan kasus pelecehan tersebut ke Komnas HAM.
“Kita sudah melaporkannya ke Komnas HAM dan alhamdulillah sudah direspon, tinggal tunggu waktu untuk pertemuan saja,” ujarnya.
Kabar terakhir yang diterima, kini Bu Inong masih belum bisa secara full mengenakan jilbab dan menggunakan busana yang menutup aurat di sel. Namun, ia hanya memperoleh keringanan untuk menggunakan mukena ketika dibesuk saja.
(voa-islam.com/arrahmah.com)