JAKARTA (Arrahmah.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia pada saat ini bertambah menjadi 119 orang.
“Datanya bertambah, 119 meninggal dunia, 548 sakit, tersebar di 25 provinsi,” ujar komisioner KPU Viryan Aziz di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019), lansir Detik.com.
Total petugas KPPS yang meninggal dunia dan sakit sejumlah 667 orang.
Viryan mengungkapkan, data ini berdasarkan update terbaru hari ini hingga pukul 16.30 WIB.
“Berdasarkan data yang kami himpun hingga pukul 16.30 WIB, petugas kami yang mengalami kedukaan ada 667 orang,” ujarnya.
Jumlah anggota KPPS meninggal dunia ini bertambah sebanyak 28 orang. Sedangkan jumlah anggota KPPS sakit bertambah sebanyak 174 orang sejak pendataan pada Senin (22/4) petang.
Diketahui, sebelumnya tercatat 91 orang meninggal dunia dan 374 orang sakit. Mereka tersebar di 19 provinsi.
Viryan Azis menegaskan, cukup sekali pemilu serentak diselenggarakan. Menurutnya, penyelenggara dan warga negara tidak cukup berkapasitas untuk menggelar pemilu secara serentak.
“Cukup sekali pemilu serentak seperti ini. Pemilu yang menyertakan lima surat suara atau lima KPPS, sudah terbukti paling tidak saat ini melebihi kapasitas kita untuk mewujudkan pemilu serentak,” kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2019).
Sebelumnya, ketua KPU Arief Budiman mengatakan akan bertemu dengan Kemenkeu membahas soal santunan untuk korban.
“KPU sudah membahas secara internal terkait dengan santunan yang akan diberikan kepada penyelenggara pemilu yang tertimpa musibah. Dengan memperhitungkan berbagai macam regulasi asuransi BPJS, kemudian masukan-masukan dan catatan yang selama ini diberlakukan. Karena kami besok merencanakan akan melakukan pertemuan dengan Kementerian Keuangan,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin (22/4).
Wakil Presiden Jusuf Kalla juga menilai pelaksanaan pemilu serentak perlu ditinjau ulang akibat banyak petugas KPPS yang meninggal diduga akibat kelelahan bertugas menyelenggarakan pemilu.
Menurut Jusuf Kalla, pemilu serentak merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 yang kemudian diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Namun, dia menilai putusan MK yang menjadi dasar UU Pemilu saat ini bisa ditinjau kembali makna keserentakannya.
(ameera/arrahmah.com)