BAGHDAD (Arrahmah.com) –Mahkamah Agung pemerintahan boneka Irak dalam pernyataan resminya menyatakan Pengadilan Pidana Pusat di Kurk telah mendapatkan bukti-bukti yang sangat kuat dan tak terbantahkan atas keterlibatan janda Abu Umar al-Baghdadi dalam kejahatan terorisme.
Dalam keterangannya, Mahkamah Agung Irak menyebutkan janda syaikh Abu Umar al-Baghdadi rahimahullah ditangkap dan diadili atas tuduhan terlibat dalam organisasi teroris yang bernama Daulah Islam Irak. Berdasar bukti-bukti yang dikumpulkan jaksa penuntut umum dan berdasar ‘pengakuan’nya sendiri, janda syaikh Abu Umar al-Baghdadi divonis hukuman penjara seumur hidup.
Pakar hukum positif Irak, Tariq Harb kepada harian Sharq Awsath, Selasa (15/5/2012) vonis terhadap janda syaikh Abu Umar al-Baghdadi masih bisa disbanding. Namun menurutnya putusan itu bisa bersifat final berdasar kuatnya bukti-bukti keterlibatan terdakwa dalam kegiatan terorisme.
Tariq Harb menambahkan, tuduhan yang diarahkan kepada janda syaikh Abu Umar al-Baghdadi adalah memberi kemudahan dan perlindungan kepada para DPO terorisme, di antaranya suaminya sendiri.
Daulah Islam Irak adalah pemerintahan Islam di Irak yang didirikan oleh aliansi beberapa kelompok jihad Islam. Amir pertamanya adalah syaikh Abu Umar al-Baghdadi, yang gugur beberapa tahun yang lalu oleh serangan udara pasukan salibis AS.
Sebelumnya janda syaikh Abu Ayub al-Mishri, seorang pemimpin Daulah Islam Irak juga divonis 25 tahun penjara dengan tuduhan yang sama. Perang melawan terorisme terbukti adalah perang melawan Islam dan kaum muslimin. Sehingga istri dan anak para mujahidin pun ikut ditangkap, diadili dan divonis dengan tuduhan terlibat terorisme.
(muhib almajdi/arrahmah.com)