BAGHDAD (Arrahmah.com) – Sumber resmi dalam Departemen Hukum rezim Syiah Irak mengumumkan telah melaksanakan hukuman mati terhadap 21 warga muslim Irak pada Selasa (16/4/2013) dengan tuduhan “terorisme”.
Sumber itu mengatakan, “Telah dilaksanakan hukuman mati terhadap 21 tahanan dengan tuduhan terlibat terorisme.”
Sumber itu menegaskan hukuman mati telah selesai dilaksanakan terhadap para tahanan muslim Irak tersebut pada hari Selasa. Dengan selesainya pelaksanaan hukuman mati pada Selasa tersebut, jumlah total tahanan muslim sunni yang dihukum mati oleh rezim Syiah Irak sejak 1 Januari 2013 M sampai 16 April 2013 M adalah 50 tahanan, laporan AFP.
Masih menurut catatan AFP, rezim Syiah Irak pada 2012 M telah melaksanakan hukuman mati terhadap 129 tahanan muslim sunni.
Mentri Hukum rezim Syiah Irak, Hasan Shamri, pada Maret 2013 lalu telah menegaskan bahwa pemerintah Irak tidak akan menghentikan pelaksanaan hukuman mati terhadap para tahanan muslim sunni.
Rezim Syiah Irak tetap melaksanakan hukuman mati terhadap para tahanan muslim sunni meskipun Human Right World dan Amnesti Internasional telah menyerukan penghentian eksekusi tersebut.
Ribuan warga muslim sunni, laki-laki dan wanita, telah ditangkap dan dipenjarakan secara zalim oleh rezim Syiah Irak. Mereka mengalami penyiksaan keji dan divonis sangat tinggi meski mereka tidak melakukan kejahatan apapun. Mereka dizalimi semata-mata karena mereka adalah muslim sunni.
Jumlah tahanan muslimah sunni saja melebihi angka 10.000 orang. Lebih dari 3000 di antara tahanan muslimah tersebut mengalami perkosaan oleh para tentara, polisi dan sipir penjara rezim Syiah Irak. Hal itu membangkitkan kemarahan dan demonstrasi luas umat muslim sunni di propinsi Anbar, Kirkuk, Shalahuddin, Niniveh, Baghdad dan wilayah lainnya. (muhibalmajdi/arrahmah.com)
Rezim Syiah Irak mengeksekusi mati 21 tahanan muslim sunni
BAGHDAD (Arrahmah.com) – Sumber resmi dalam Departemen Hukum rezim Syiah Irak mengumumkan telah melaksanakan hukuman mati terhadap 21 warga muslim Irak pada Selasa (16/4/2013) dengan tuduhan “terorisme”.
Sumber itu mengatakan, “Telah dilaksanakan hukuman mati terhadap 21 tahanan dengan tuduhan terlibat terorisme.”
Sumber itu menegaskan hukuman mati telah selesai dilaksanakan terhadap para tahanan muslim Irak tersebut pada hari Selasa. Dengan selesainya pelaksanaan hukuman mati pada Selasa tersebut, jumlah total tahanan muslim sunni yang dihukum mati oleh rezim Syiah Irak sejak 1 Januari 2013 M sampai 16 April 2013 M adalah 50 tahanan, laporan AFP.
Masih menurut catatan AFP, rezim Syiah Irak pada 2012 M telah melaksanakan hukuman mati terhadap 129 tahanan muslim sunni.
Mentri Hukum rezim Syiah Irak, Hasan Shamri, pada Maret 2013 lalu telah menegaskan bahwa pemerintah Irak tidak akan menghentikan pelaksanaan hukuman mati terhadap para tahanan muslim sunni.
Rezim Syiah Irak tetap melaksanakan hukuman mati terhadap para tahanan muslim sunni meskipun Human Right World dan Amnesti Internasional telah menyerukan penghentian eksekusi tersebut.
Ribuan warga muslim sunni, laki-laki dan wanita, telah ditangkap dan dipenjarakan secara zalim oleh rezim Syiah Irak. Mereka mengalami penyiksaan keji dan divonis sangat tinggi meski mereka tidak melakukan kejahatan apapun. Mereka dizalimi semata-mata karena mereka adalah muslim sunni.
Jumlah tahanan muslimah sunni saja melebihi angka 10.000 orang. Lebih dari 3000 di antara tahanan muslimah tersebut mengalami perkosaan oleh para tentara, polisi dan sipir penjara rezim Syiah Irak. Hal itu membangkitkan kemarahan dan demonstrasi luas umat muslim sunni di propinsi Anbar, Kirkuk, Shalahuddin, Niniveh, Baghdad dan wilayah lainnya. (muhibalmajdi/arrahmah.com)