RIYADH (Arrahmah.com) – Hakim Pengadilan Pidana Khusus di ibukota Riyadh, Arab Saudi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap ulama hadits, Syaikh Sulaiman bin Nashir al-Ulwan, pada Kamis (3/10/2013) pagi, laporan koran elektronik Sabq dan An-Naba’. Syaikh al-Ulwan memiliki hak untuk melawan vonis zalim tersebut lewat pengadilan tingkat banding.
Pengadilan Pidana Khusus Riyadh menjatuhkan vonis zalim terhadap ulama hadits yang dikenal luas lantang menyuarakan kebenaran tersebut. Pengadilan menyatakan Syaikh Al-Ulwan terbukti bersalah melakukan sejumlah tindakan pelanggaran hukum berat.
Di antara kejahatan yang menurut keputusan Pengadilan terbukti dilakukan oleh Syaikh Al-Ulwan adalah:
1. Mengunjungi tokoh-tokoh “kelompok sesat”.
2. Mengeluarkan fatwa kebolehan serangan “bom bunuh diri” sehingga menyelisihi fatwa para ulama resmi Kerajaan Arab Saudi.
3. Mengkafirkan orang-orang yang tidak mengkafirkan penguasa yang berhukum dengan selain hukum Allah.
4. Menuduh para hakim sebagai orang-orang yang tidak amanah karena mendahulukan hukum penguasa atas hukum Allah dan rasul-Nya.
5. Menuduh mayoritas juru dakwah sebagai ulama penguasa yang berfatwa sesuai pesanan penguasa.
6. Tidak mengakui keabsahan penguasa Kerajaan.
Lebih jauh Pengadilan memvonis Syaikh Al-Ulwan terlibat pendanaan kelompok “teroris”. Syaikh Al-Ulwan divonis “menerima sumbangan-sumbangan yang dikirimkan kepada Al-Qaeda Irak pimpinan Abu Mush’ab az-Zarqawi”. Syaikh Al-Ulwan juga divonis “mengeluarkan fatwa yang membenarkan serangan 11 September 2001” di New York dan Washington
Selain itu Syaikh Al-Ulwan divonis melanggar syarat pembebasan dengan mengunjungi rumah orang-orang yang ditahan karena kasus “keamanan”. Sebelumnya Syaikh Al-Ulwan telah dipenjara secara zalim selama 9 tahun dan dibebaskan dengan beberapa syarat, di antaranya tidak mengunjungi rumah orang-orang yang dianggap terlibat “kasus keamanan”.
Berdasar vonis Pengadilan, Syaikh Al-Ulwan harus menjalani hukuman 8 tahun penjara atas kejahatan “membiayai kegiatan terorisme” sesuai pasal 16 UU Anti Pencucian Uang Arab Saudi. Hukuman 7 tahun lainnya harus beliau jalani untuk “kejahatan-kejahatan” lainnya. Setelah selesai menjalani 15 tahun hukuman penjara, Syaikh Al-Ulwan akan terkena larangan bepergian ke luar negeri selama 10 tahun sesuai pasal 6 Undang-Undang Dokumentasi Perjalanan Arab Saudi.
Pengadilan Pidana Khusus Riyadh memberi tenggang waktu 30 hari kepada Syaikh Al-Ulwan, pengacara dan jaksa penuntut umum untuk mengajukan banding.
Rezim Arab Saudi selama puluhan tahun bertindak represif terhadap para ulama dan juru dakwah. Sekedar mengeluarkan fatwa yang mendukung jihad melawan invasi salibis AS di Irak sudah cukup untuk menjebloskan seorang ulama ke dalam penjara yang penuh dengan siksaan biadab. Semoga Allah memberi kesabaran dan keistiqamahan kepada ulama hadits yang shalih dan dizalimi ini. Tuduhan-tuduhan palsu penuh rekayasa bukanlah hal yang baru dilakukan oleh rezim boneka AS dan Barat tersebut. (muhibalmajdi/arrahmah.com)