(Arrahmah.com) – Mahkamah Agung Yordania menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada ulama tauhid dan tokoh gerakan Salafi Jihadi Yordania, Isham Al-Barqawi, atau lebih dikenal dengan nama syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi pada Selasa (19/6/2012).
Vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung Yordania itu menguatkan putusan Mahkamah Keamanan Negara dalam persidangan sebelumnya.
Dalam vonisnya, Mahkamah Agung Yordania menyebutkan sejumlah ‘kejahatan’ yang dilakukan oleh terdakwa. Di antaranya melakukan aktifitas yang membahayakan keselamatan negara dan merusak hubungan diplomatik dengan negara tetangga, memobilisasi pengikutnya untuk bergabung dengankelompok-kelompok ‘teroris’, percobaan melarikan diri keluar negeri dengan cara illegal, dan menghimpun dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan ‘terorisme’.
Pengacara terdakwa, Muhsin Abdullah dalam wawancara dengan Koran As-Sabil, Yordania, menyatakan bahwa Mahkamah Agung Yordania menolak nota kasasi yang diajukan oleh pihaknya. Ia mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah tersebut adalah sebuah serangan terhadap Hak Asasi dan kebebasan manusia.
“Abu Muhammad Al-Maqdisi adalah tahanan politik. Ia harus dibebaskan segera, “ujar Muhsin Abdullah.
Muhsin menyerukan kepada partai-partai politik, LSM, dan lembaga-lembaga kemanusiaan untuk membela kasus syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi. Ia mengungkapkan bahwa syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi adalah, “pemikir dan tokoh panutan yang historis bagi gerakan jihad di Yordania dan dunia.”
Syaikh Abu Muhammad Al-Maqdisi beberapa kali dijebloskan ke penjara oleh rezim boneka Yordania, karena kegigihannya dalam mendakwahkan tauhid dan menyerukan jihad demi membela kaum muslimin yang tertindas oleh rezim thaghut.
(muhib almajdi/arrahmah.com)