IRAN(Arrahmah.com) – Kabar tujuh Muslim (Ahlus Sunnah) yang ditahan di penjara syiah Iran semakin mengkhawatirkan dengan adanya laporan yang menyatakan bahwa beberapa tokoh ulama telah dipaksa untuk mengumumkan persetujuan eksekusi mereka.
Para ulama Ahlus Sunnah ditangkap otoritas kafir syiah dalam beberapa hari terakhir di kota Sunni Mahabad, Iran. Mereka ditahan di lokasi yang tidak diketahui, namun sejumlah laporan menyatakan bahwa mereka telah dipaksa untuk mematuhi kampanye busuk otoritas syiah Iran untuk mengeksekusi para tahanan Ahlus Sunnah.
Saat ini, para ulama Ahlus Sunnah tersebut tengah dipaksa untuk menandatangani pernyataan-pernyataan yang mendukung pelaksanaan eksekusi ketujuh tahanan Ahlus Sunnah.
Otoritas syiah Iran menginginkan ditandatanganinya pernyataan-pernyataan itu oleh para ulama Ahlus Sunnah untuk memberikan justifikasi politik bagi pelaksanaan eksekusi.
Ketujuh tahanan Ahlus Sunnah yang terancam eksekusi otoritas syiah Iran dalam waktu dekat, seperti dikutip Kavkaz Center pada Rabu (11/9/2013) adalah:
* Sheikh Farhad Salimi
* Karim Ayoub
* Anvar Khezri
* Qasim Absita
* Khosro Bashart
* Kamran Shaykha
* Dawud Abdullah.
Ketujuh tahanan Ahlus Sunnah ini telah ditahan selama lima tahun di penjara-penjara syiah Iran dan pemerintah syiah Iran baru-baru ini menggencarkan rencana biadabnya untuk menghukum mati mereka.
Muslim Sunni (Ahlus Sunnah) di Iran terpaksa harus merahasiakan identitas mereka untuk melindungi diri mereka dari penganiayaan. Muslim (Ahlus Sunnah) Iran yang mempraktikkan Islam dengan benar ditangkap secara rutin oleh otoritas syiah dan bahkan dieksekusi dengan tuduhan yang tak mendasar.
Ketujuh Ahlus Sunnah yang terancam akan dieksekusi oleh otoritas syiah Iran tersebut ditahan di penjara Rajai Shahr, Karaj, bersama dengan 26 tahanan Ahlus Sunnah lainnya yang juga tengah menunggu eksekusi hanya karena mereka Muslim.
Tak satu pun dari seluruh tahanan Ahlus Sunnah tersebut yang dihukum karena pelanggaran kekerasan. Sebaliknya, mereka justru menghadapi tuduhan-tuduhan yang tidak jelas dan tanpa dasar seperti “menyebarkan paham Wahabbi” atau “bertindak melawan keamanan nasional”.
Banyak dari mereka yang disiksa secara kejam. Dua tahanan Ahlus Sunnah bahkan disksa dan menghadapi hukuman mati hanya karena dianggap bersalah mendistribusikan buku-buku dan CD tentang Islam yang sesungguhnya (Ahlus Sunnah). Laa hawla walaa quwwata illa billah.
(banan/supportmybrothers/arrahmah.com)