Oleh: Abu Muas
(Arrahmah.com) –Waktu terus bergulir, tanpa terasa telah membawa kondisi negeri ini pada kondisi “injury time” dalam supermasi hukum hingga 4 November 2016. Kenapa dikatakan “Injury Time?”Jawabnya, sangat sederhana yakni karena berlarut-larutnya kasus Ahok yang diduga menistakan Al Qur’an dan para ‘Ulama yang dari sisi penegakan hukum dirasakan masih jalan di tempat.
Aksi Bela Islam jilid 1, 14 Oktober 2016 lalu yang dihadiri puluhan ribu peserta yang pada intinya tuntutan ummat Islam masih sangat santun yakni agar penegak hukum segera memproses Ahok yang diduga terkait penodaan agama yang tercamtum pada pasal 156a KUHP.
Merasakan seolah-olah proses hukumnya masih jalan di tempat, maka dampak gelindingan bola panasnya cepat menyebar di berbagai provinsi sehingga gelaran aksi yang sama digelar pula yang puncaknya gelaran Aksi Bela Islam Jilid II akan digelar pada Jum’at, 4 November 2016 dengan jumlah peserta diprediksi akan dihadiri ratusan ribu peserta.
Masih bergemingkah, masih membatukah, wahai para penegak hukum negeri ini dalam menyikapi kondisi yang terus berkembang menuju saat “injury time”, 4 November? Ataukah masih menganggap remeh-temeh gerakan massa ummat Islam tersebut dikaitkan dengan SARA dan Pilkada?
Sungguh terlalu kecil dan nista jika gerakan Aksi Bela Islam ini dikaitkan dengan SARA dan Pilkada. Saya yakin gerakan Aksi Bela Islam ini muncul semata-mata hanya karena ummat Islam tidak rela agama dan keyakinannya dihina dan dinista. Ahok yang diduga telah melecehkan Al Qur’an ayat 51 surat Al Maidah pada hakikatnya yang bersangkutan juga telah melecehkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Memang menarik kasus Ahok ini untuk dicermati. Paling tidak, ada dua sisi yang layak untuk kita cermati. Pertama, arogansi Ahok dengan ucapannya menghina Al Qur’an telah dapat menyadarkan dan menyatukan ummat Islam untuk bangkit membela agama Islam dari para penista agama.
Kedua, Ahok dengan sikap arogansinya sedang menguji sampai sejauh mana kebenarannya bahwa negeri ini konon hukum menjadi panglimanya. Uji tes Ahok ini injury time supermasi hukum hingga 4 November mendatang. Akankah sebelum injury time habis waktu, wasit mau mengeluarkan kartu merah bagi yang bersangkutan dalam hal ini penegak hukum membawa kasus Ahok ke ranah hukum? Ataukah habis waktu injury time kasus Ahok ternyata lolos dari jeratan hukum?
Jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas terletak pada iman dan hati nurani bagi para penegak hukum negeri ini.
(*/arrahmah.com)